Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026

Mahfud: Putusan MK Koreksi Polri, Jabatan Sipil Harus Diatur Undang-Undang

ED
Rabu, 21 Januari 2026 | 04:58 WIB
Bagikan
Mahfud: Putusan MK Koreksi Polri, Jabatan Sipil Harus Diatur Undang-Undang

VISI.NEWS | BANDUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil tidak dapat diatur melalui Peraturan Polri (Perpol) maupun Peraturan Pemerintah (PP), melainkan harus secara tegas dimuat dalam undang-undang. Penegasan ini disampaikan MK dalam putusan terbarunya yang dibacakan Senin (19/1), sekaligus mengakhiri polemik panjang soal dasar hukum penempatan polisi aktif di lembaga sipil.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut putusan MK tersebut sebagai koreksi keras terhadap sikap Polri dan pemerintah. Dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (20/1/2026) malam, Mahfud menilai selama ini telah terjadi kekeliruan serius dalam memahami hierarki peraturan perundang-undangan.

“Sejak awal saya bilang, enggak ada cara lain. Kalau mau mengatur polisi masuk ke jabatan sipil, harus dengan undang-undang. Tidak bisa Perpol, tidak bisa PP,” kata Mahfud dalam podcast tersebut.

Mahfud mengingatkan bahwa Putusan MK Nomor 114 yang dibacakan pada 13 November sebelumnya sudah sangat jelas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, kecuali memenuhi dua syarat tegas, yakni mengundurkan diri dari dinas kepolisian atau pensiun dini. “Enggak ada syarat lain kok. Cuma dua itu,” tegasnya.

Namun setelah putusan tersebut, muncul Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang penempatan polisi aktif di 17 jabatan sipil. Menurut Mahfud, kebijakan itu tidak memiliki dasar hukum. “Saya langsung bilang, itu enggak bisa, enggak ada cantelannya. Mau dicantolkan ke mana? Ke Perpol? Ke PP? Semuanya enggak boleh,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan, Peraturan Pemerintah tidak boleh memuat norma baru, melainkan hanya menjalankan perintah undang-undang. “PP itu peraturan pelaksanaan, bukan tempat bikin aturan baru. Kalau undang-undangnya melarang, PP enggak bisa membolehkan,” kata Mahfud.

Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sudah sangat jelas mengatur hal tersebut. “UU ASN bilang, kalau polisi mau masuk jabatan sipil, harus diatur dalam undang-undang. Bukan di PP. Dan sekarang MK menegaskan persis seperti itu,” ujarnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.