Mahfud: Putusan MK Koreksi Polri, Jabatan Sipil Harus Diatur Undang-Undang
Menurut Mahfud, putusan MK terbaru ini sekaligus membenarkan pandangannya sejak awal, termasuk pandangan yang pernah ia sampaikan di berbagai forum pemerintah. “Sekarang MK mengatakan persis seperti yang saya sampaikan dulu. Enggak boleh diatur dengan PP, apalagi Perpol,” katanya.
Mahfud menyebut MK masih membuka ruang jika pemerintah dan DPR ingin mengatur pengecualian tertentu bagi Polri. Namun, satu-satunya jalan adalah melalui revisi undang-undang. “Kalau memang ada tugas-tugas khusus, ya masukkan ke undang-undang, misalnya di revisi Undang-Undang Polri. Enggak bisa diakali lewat Perpol,” ujarnya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan peringatan bahwa mengabaikan putusan MK hanya akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Mungkin bisa dipaksakan karena ada kekuasaan, tapi secara hukum enggak akan pernah rapi. Putusan MK itu harus dipatuhi semua pihak,” kata Mahfud.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!