Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026

Legislator Minta Kebijakan Sertifikasi Halal 'Self-Declare' Memihak Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

ED
Senin, 17 Oktober 2022 | 11:35 WIB
Bagikan
Legislator Minta Kebijakan Sertifikasi Halal 'Self-Declare' Memihak Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf membeberkan sejumlah kendala percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Pertama, Bukhori menyoroti adanya ketimpangan dalam praktik self-declare sertifikasi halal antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha mikro serta kecil dari segi kriteria.

“Terkait kriteria pelaku usaha yang bisa melakukan self-declare harus mempertimbangkan dari sisi permodalan juga, tidak hanya aspek kemasan. Contoh semisal pelaku usaha penjual martabak tidak bisa melakukan self-declare karena mereka harus melalui LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), sementara itu berbayar,” kata Bukhori selepas acara 'Knowledge Sharing Layanan Sertifikasi Halal Self-Declare Kementerian Agama dan Serap Aspirasi' bersama pelaku UMK di Kota Semarang, Sabtu (16/10/2022), dilansir dari laman resmi DPR RI.

Padahal, demikian Bukhori melanjutkan, modal mereka cuma berkisar Rp1,5 sampai dengan Rp2 juta. Sebaliknya, pelaku usaha dengan nilai kapital besar yang bisa mencapai Rp 2 miliar semisal pabrik roti/bakery bisa dengan mudah melakukan self-declare,” sambungnya.

Anggota Badan Legislasi ini mengungkapkan, praktik tersebut sebenarnya tidak sejalan dengan semangat UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

Karena itu dia mendorong agar kebijakan self-declare memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh sertifikat halal.

“Ini keluar dari mainstream awalnya sehingga harus dibereskan. Awalnya, usulan klausul self-declare dalam UU JPH versi Cipta Kerja itu bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh sertifikat halal. Suasana kebatinan ini yang kita bela terhadap Usaha Mikro dan Kecil (UMK) saat pembahasan RUU Ciptaker di Baleg bersama pemerintah," ujar Bukhori.

"Pasalnya, kami memahami bahwa UMK ini terbukti memiliki sumbangsih terhadap serapan tenaga kerja hingga 91% serta sumbangsih terhadap PDB hingga 61 persen. Artinya, kehadiran UMK ini vital bagi roda perekonomian bangsa. Namun sangat disayangkan bahwa dalam praktiknya ini justru tidak sesuai dengan suasana kebatinan UU tersebut,” tambahnya lagi.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.