Laporkan Dugaan Korupsi di Baznas Jabar, Tri Yanto Malah Dijadikan Tersangka
VISI.NEWS | BANDUNG — Mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat, Tri Yanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dijerat dengan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2) karena diduga melakukan akses ilegal dan membocorkan dokumen rahasia.
Penetapan status hukum tersebut memicu kecaman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Mereka menilai langkah tersebut merupakan kemunduran serius dalam upaya pemberantasan korupsi di lembaga publik, terutama di sektor sosial keagamaan seperti Baznas yang menghimpun dana dari masyarakat.
"LBH Bandung menilai, status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi menjadi kemunduran atas peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi," kata Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, M. Rafi Saiful Islam, dalam pernyataan tertulisnya, Senin (26/5/2025).
Menurut Rafi, Tri Yanto sebelumnya telah melaporkan dugaan penyelewengan dana Zakat senilai Rp9,8 miliar yang terjadi sepanjang tahun anggaran 2021 hingga 2023. Selain itu, ia juga mengungkap adanya potensi penyimpangan terhadap dana hibah APBD dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3,5 miliar.
Tri, kata Rafi, telah menyampaikan laporan tersebut kepada berbagai institusi, mulai dari pengawas internal Baznas, Inspektorat Pemprov Jabar, hingga aparat penegak hukum. Namun, setelah laporan itu mencuat, Tri justru harus menghadapi kriminalisasi meskipun ia sudah tidak lagi menjabat sebagai pegawai Baznas.
"Yang sangat disayangkan, setelah melakukan pengaduan ke pihak inspektorat pemprov Jabar dan pengawas internal Baznas RI, identitas Tri Yanto sebagai pelapor diketahui oleh pimpinan Baznas Jawa Barat sebagai terlapor," jelas Rafi.
Akibat dari terbongkarnya identitas tersebut, Tri diduga dilaporkan balik ke Polda Jabar dengan tuduhan akses ilegal dan pembocoran rahasia institusi. Tuduhan tersebut kemudian menjadi dasar dijeratnya Tri dengan pasal-pasal dalam UU ITE.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!