Laporkan Dugaan Korupsi di Baznas Jabar, Tri Yanto Malah Dijadikan Tersangka

ED
Selasa, 27 Mei 2025 | 15:55 WIB
Bagikan
Laporkan Dugaan Korupsi di Baznas Jabar, Tri Yanto Malah Dijadikan Tersangka

VISI.NEWS | BANDUNG — Mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat, Tri Yanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dijerat dengan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2) karena diduga melakukan akses ilegal dan membocorkan dokumen rahasia.

Penetapan status hukum tersebut memicu kecaman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Mereka menilai langkah tersebut merupakan kemunduran serius dalam upaya pemberantasan korupsi di lembaga publik, terutama di sektor sosial keagamaan seperti Baznas yang menghimpun dana dari masyarakat.

"LBH Bandung menilai, status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi menjadi kemunduran atas peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi," kata Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, M. Rafi Saiful Islam, dalam pernyataan tertulisnya, Senin (26/5/2025).

Menurut Rafi, Tri Yanto sebelumnya telah melaporkan dugaan penyelewengan dana Zakat senilai Rp9,8 miliar yang terjadi sepanjang tahun anggaran 2021 hingga 2023. Selain itu, ia juga mengungkap adanya potensi penyimpangan terhadap dana hibah APBD dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3,5 miliar.

Tri, kata Rafi, telah menyampaikan laporan tersebut kepada berbagai institusi, mulai dari pengawas internal Baznas, Inspektorat Pemprov Jabar, hingga aparat penegak hukum. Namun, setelah laporan itu mencuat, Tri justru harus menghadapi kriminalisasi meskipun ia sudah tidak lagi menjabat sebagai pegawai Baznas.

"Yang sangat disayangkan, setelah melakukan pengaduan ke pihak inspektorat pemprov Jabar dan pengawas internal Baznas RI, identitas Tri Yanto sebagai pelapor diketahui oleh pimpinan Baznas Jawa Barat sebagai terlapor," jelas Rafi.

Akibat dari terbongkarnya identitas tersebut, Tri diduga dilaporkan balik ke Polda Jabar dengan tuduhan akses ilegal dan pembocoran rahasia institusi. Tuduhan tersebut kemudian menjadi dasar dijeratnya Tri dengan pasal-pasal dalam UU ITE.

LBH Bandung mengecam langkah ini sebagai bentuk pembalasan terhadap pelapor dugaan korupsi dan mendesak kepolisian untuk bersikap proporsional serta menjunjung tinggi semangat pemberantasan korupsi. "Kami meminta agar proses hukum tidak dijadikan alat balas dendam dan penyelidikan terhadap substansi laporan korupsi diprioritaskan," tegas Rafi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jawa Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait tanggapan atas desakan dari LBH Bandung maupun perkembangan penyelidikan laporan korupsi yang disampaikan oleh Tri Yanto.

@uli

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.