Lapangan Padel Ilegal di Jaktim Terbongkar
“Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini,” kata Wiwit setelah pemasangan spanduk pemberitahuan di lokasi.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran yang ditemukan tidak hanya terkait ketidaksesuaian izin bangunan, tetapi juga karena belum adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi syarat utama operasional sebuah bangunan komersial.
Pada hari penindakan, petugas memasang spanduk besar bertuliskan “Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)”. Spanduk tersebut sekaligus menjadi pemberitahuan terbuka kepada masyarakat bahwa operasional lapangan padel dihentikan sementara hingga persoalan perizinan diselesaikan.
Dalam spanduk itu juga dicantumkan dasar hukum penindakan, yakni pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Jakarta Timur, jumlah lapangan padel di wilayah tersebut saat ini mencapai sekitar 57 lokasi. Namun dari jumlah itu, hampir separuhnya belum memiliki izin yang sesuai dengan peruntukan bangunan.
“Total di Jakarta Timur ada sekitar 57 lapangan padel. Dari jumlah itu, sekitar 27 belum memiliki izin yang sesuai, sementara 30 lainnya sudah berizin,” ungkap Munjirin.
Karena itu, pemerintah daerah melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan terus melakukan monitoring terhadap pembangunan fasilitas olahraga tersebut. Lapangan padel yang tidak berizin atau menyalahgunakan izin akan langsung ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kami terus melakukan pengawasan terhadap maraknya pembangunan lapangan padel di Jakarta Timur, dan kami akan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran,” tegas Munjirin.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!