Lapangan Padel Ilegal di Jaktim Terbongkar

ED
Jumat, 13 Maret 2026 | 07:07 WIB
Bagikan
Lapangan Padel Ilegal di Jaktim Terbongkar

VISI.NEWS | JAKARTA - Fenomena menjamurnya lapangan padel di Jakarta Timur belakangan ini memicu perhatian pemerintah daerah. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap olahraga tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Timur justru menemukan sejumlah pelanggaran perizinan yang cukup mengejutkan. Salah satu kasus yang terungkap adalah penggunaan izin rumah kos untuk mengoperasikan lapangan padel, yang akhirnya berujung pada tindakan penyegelan oleh petugas.

Kasus ini ditemukan di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, tepatnya di Jalan Kolonel Sutomo 1 Nomor 22. Bangunan yang kini digunakan sebagai lapangan padel tersebut sebelumnya tercatat memiliki izin sebagai rumah kos yang diterbitkan pada 2018. Namun dalam praktiknya, fungsi bangunan berubah dan digunakan sebagai fasilitas olahraga komersial tanpa pembaruan izin yang sesuai.

Pemerintah Kota Jakarta Timur pun mengambil langkah tegas. Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menegaskan bahwa bangunan tersebut menjadi salah satu dari sejumlah lokasi yang ditindak dalam upaya penertiban fasilitas olahraga yang tidak memenuhi ketentuan.

“Bangunan ini merupakan bangunan kedelapan yang kami segel dalam rangka menertibkan lapangan padel yang tidak sesuai dengan perizinannya,” ujar Munjirin saat melakukan peninjauan di lokasi.

Menurutnya, maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah Jakarta Timur perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan. Pemerintah daerah tidak ingin perkembangan fasilitas olahraga justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, tindakan penyegelan juga dilakukan terhadap lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung. Di lokasi ini, petugas kembali memasang papan pemberitahuan serta spanduk sebagai tanda penghentian operasional bangunan.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menjelaskan bahwa lapangan padel di Pulomas tersebut sebelumnya telah disegel sementara. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan bahwa pemilik bangunan masih belum memenuhi kewajiban perizinan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.