Bos SixNine Padel Bayar Denda Rp 100 Juta, Sanggupi Tanam 1.000 Pohon
SixNine di Bandung./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat, mengatakan perusahaan padel SixNine di Bandung dikenai sanksi denda Rp100 juta setelah terbukti menebang 10 pohon untuk memasang videotron. Selain membayar denda, pemilik usaha tersebut juga menyanggupi penanaman 1.000 pohon sebagai bentuk pemulihan lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan, dan klarifikasi terhadap pemilik lapangan padel SixNine terkait penebangan pohon di depan videotron gedung lapangan padel.
"Pengawas Lingkungan Hidup dari KLH bersama dengan Pemkot Bandung telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan dan klarifikasi kepada pemilik usaha lapangan padel terhadap penebangan 10 pohon di depan videotron gedung lapangan padel," kata Jumhur dalam ketreangannya dikutip, Minggu (9/8/2026).
Jumhur menyebut pemilik usaha padel mengakui telah melakukan penebangan terhadap 10 pohon secara ilegal untuk memasang videotron di depan gedung. Sebagai bagian dari penanganan, KLH mengharuskan pemilik usaha menanam kembali pohon pelindung di lokasi yang sebelumnya dilakukan penebangan.
"Pemilik usaha lapangan padel telah mengakui melakukan penebangan terhadap 10 pohon depan videotron, dan telah membayar denda sebesar Rp 100 juta dan menyanggupi menanam 1.000 pohon serta menanam kembali tanaman jenis pelindung dengan ukuran 5 meter di lokasi penebangan tersebut," ujar Jumhur.
Selain sanksi terkait penebangan pohon, videotron tersebut juga telah disegel oleh Pemerintah Kota Bandung dengan disaksikan KLH. Penyegelan dilakukan karena videotron tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame.
"Telah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Bandung disaksikan oleh KLH terkait videotron karena tidak memiliki ijin penyelenggaraan reklame. Selain pelanggaran tersebut diatas, PPLH KLH juga menemukan adanya pelanggaran lain, Pemilik ijin usaha (PT FPI) tidak taat dalam mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Jumhur.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!