Bos SixNine Padel Bayar Denda Rp 100 Juta, Sanggupi Tanam 1.000 Pohon
SixNine di Bandung./visi.news/ist.
KLH juga menemukan sejumlah pelanggaran lain dalam pengelolaan lingkungan di lokasi usaha tersebut. Di antaranya tidak tersedianya Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), ketidakjelasan sumber air baku dan neraca air, serta penutupan saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung.
"Pelanggaran tersebut diantaranya adalah tidak tersedia Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), tidak dapat menjelaskan sumber air baku dan neraca air, menutup saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung. Terhadap pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah oleh KLH," imbuhnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!