KPK Ungkap Banyak Modus Korupsi di Sektor Pertanahan

ED
Kamis, 30 Maret 2023 | 14:30 WIB
Bagikan
KPK Ungkap Banyak Modus Korupsi di Sektor Pertanahan

Menjadikan tingkat persentase Ketepatan SLA sebagai indikator kinerja Kantor Pertanahan Revisi Perka BPN No. 1 tahun 2010 terkait SOP, Revisi PP PNBP Kementerian ATR/BPN No. 128 Tahun 2015 terkait biaya layanan dan biaya TAK (Transportasi-Akomodasi-Konsumsi) yang akuntabel.

"Memperkuat pembinaan dan pengawasan PPAT/Mitra sesuai dengan merumuskan regulasi yang mengatur besaran tarif jasa layanan pertanahan yang menggunakan kuasa," bebernya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Linda Aprilia menyebut bahwa hasil kajian yang dilakukan Kedeputian Direktorat Koordinasi Supervisi KPK di 542 Pemerintah daerah dalam hal pendampingan dan pemantauan.

"Kedeputian Direktorat Koordinasi Supervisi memiliki tugas untuk koordinasi, KPK memantaunya melalui lima direktorat, kita telah melakukan upaya dan tahapan di setiap pemerintah daerah, ternyata memang ditemukan beberapa kendala terkait pelayanan BPN, pertama dari perizinan, optimalisasi pajak daerah, dan manajemen barang milik daerah," ujar Linda.

Mengenai perizinan, dikatakan Linda, ditemukan masih tidak adanya tata ruang di seluruh daerah, padahal yang namanya kabupaten, soal Rencana Detail Tata Ruang itu tidak hanya dibutuhkan satu. Per kecamatan harus ada 3 RDTRnya. Sebelumnya kami telah di informasikan oleh Kementerian ATR/BPN pada rapat kemarin, bahwa tahun ini sudah ada anggaran kerjasama antara pemerintah daerah dan BPN, dan segera merealisasikan percepatan RDTR perizinan tersebut," katanya.

Pajak daerah

Terkait optimalisasi pajak daerah, masih banyak ditemukan perbedaan nilai dasar dari PPDB dan BPHTB (Tanah dan Rumah) antara BPN dan pemerintah daerah. "Di chek itu pasti beda-beda nilainya jauh kalau tidak menerapkan prosedur yang semestinya, hal ini tentu menjadi catatan yang penting dan kami dorong supaya nilai dasarnya sama," katanya.

Selanjutnya terkait capaian penyelamatan keuangan milik daerah, dirinya mengatakan bahwa di tahun 2022 ada sekitar Rp.76 triliun, terdiri dari capaian sertifikasi Rp. 36 triliun penertiban aset ada Rp. 19 triliun, penertiban PSU Rp. 14 triliun, serta penagihan pajak sekitar Rp. 8 triliun.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.