KPK Ungkap Banyak Modus Korupsi di Sektor Pertanahan
VISI.NEWS | BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan diskusi media melalui akun Youtube KPK RI, dengan membahas "Modus Korupsi Sektor Pertanahan", bertempat di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (29/3/2023).
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut, Direktorat Monitoring KPK Kunto Ariawan, Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK Dwi Aprilia Linda, serta dipandu oleh moderator Plt. Juru bicara KPK Ipi Maryati K
Kunto mengatakan bahwa, di Tahun 2022, KPK melalui Direktorat Monitoring melakukan kajian ‘Pemetaan Layanan Pertanahan'. Kajian tersebut menemukan bahwa dalam 4 tahun terakhir terjadi 31.228 kasus pertanahan, dan beberapa permasalahan itu seperti banyaknya penggunaan kuasa pada layanan pertahanan, waktu layanan yang melebihi SLA, pengenaan biaya tambahan yang tinggi, Pengawasan yang lemah, dan adanya berkas selesai yang belum diserahkan kepada pemohon.
"Pada 4 tahun terakhir, terdapat 31.228 sengketa konflik perkara pertanahan (37% sengketa, 2,7% konflik, 60% perkara) dan 244 kasus terkait mafia tanah (2018-2021). Dengan total luas wilayah daratan sekitar 1.905 juta km². Masalah ini penting untuk segera diurai agar mendapat solusi & mencegah peluang terjadi korupsi," ujar Kunto.
Menurutnya, KPK juga telah melakukan penanganan perkara pada beberapa kasus pertanahan diantaranya, suap Hak Guna Bagunan dan TPPU di BPN Kalimantan Barat, serta suap Hak Guna Bangunan di BPN Riau. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) ATR/BPN tahun 2022 adalah 70,87%.
"Hasil tersebut menunjukkan masih adanya risiko gratifikasi/suap/pungli di ATR/BPN, sebesar: 33% penilaian internal, 31% penilaian eksternal dan 90% penilaian pakar," katanya.
Saat ini KPK telah menyusun beberapa rekomendasi perbaikan, untuk menyempurnakan sistem layanan pertanahan pada KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan) yang sudah ada dan perbaikan itu diharapkan segera ditindaklanjuti kepastian hukum dan hak atas tanah menjadi salah satu permasalahan agraria yang sering terjadi di Indonesia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!