KPK Tunda Sementara Penyelidikan Korupsi MBG, Fokus Kejagung

Desi Rossilawati
Kamis, 18 Juni 2026 | 10:30 WIB
Bagikan
KPK Tunda Sementara Penyelidikan Korupsi MBG, Fokus Kejagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./visi.news/ist.

VISI.NEWS | JAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sementara tidak melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan adanya pembagian ruang penanganan perkara antarlembaga penegak hukum. KPK memilih menahan aktivitas penyelidikan karena Kejaksaan Agung telah masuk lebih jauh ke tahap penyidikan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa posisi KPK sebelumnya masih berada pada tahap penyelidikan. Karena Kejaksaan Agung sudah melakukan langkah hukum yang lebih konkret, KPK untuk sementara tidak perlu melanjutkan aktivitas dalam perkara tersebut.

"Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi karena kan kami waktu itu tahapannya masih menyelidiki," ujar Setyo Budiyanto, dalam keterangannya dikutip, Kamis (18/6/2026).

Dalam konteks penegakan hukum, sikap KPK ini dapat dibaca sebagai upaya menghindari tumpang tindih penanganan perkara. Setyo menyatakan KPK mempercayai proses yang sedang dijalankan Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus MBG di BGN.

"Kami percaya bahwa aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin. Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum," katanya.

Setyo juga membuka ruang koordinasi apabila nanti diperlukan. Sebelum menghadiri rapat kerja di DPR, ia menyebut penyidikan oleh Kejaksaan Agung sudah berjalan dan sejumlah langkah telah dilakukan.

"Proses penyidikan sudah berjalan ya. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ya, sementara nanti kami lihat saja. Kalau memang perlu dikoordinasikan, ya dikoordinasikan," katanya.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.