KPK Tunda Sementara Penyelidikan Korupsi MBG, Fokus Kejagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./visi.news/ist.
Menurut Kejaksaan Agung, salah satu modus yang diduga dilakukan eks pimpinan BGN adalah menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka untuk menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Mereka kemudian disebut menerima manfaat dari yayasan tersebut.
Selain itu, Kejaksaan Agung menduga adanya mark up atau penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa sehingga merugikan keuangan negara. Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat menyelidiki dugaan korupsi terkait MBG di BGN ketika Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!