KPK Periksa Lingkaran Dalam RK, Pakar: Kenapa TPPU Dihindari?

ED
Selasa, 30 Desember 2025 | 05:44 WIB
Bagikan
KPK Periksa Lingkaran Dalam RK, Pakar: Kenapa TPPU Dihindari?

VISI.NEWS | BANDUNG - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam perkara dugaan korupsi dana iklan Bank BJB terus menuai sorotan. Publik mempertanyakan konsistensi dan arah penanganan perkara, mengingat hingga kini Ridwan Kamil masih berstatus sebagai saksi, meskipun KPK telah melakukan penggeledahan dan memeriksa orang-orang di sekelilingnya, termasuk sang istri, Lisa Mariana, serta sejumlah nama lain yang ramai diperbincangkan di ruang publik.

Situasi tersebut menjadi topik utama dialog mendalam KompasTV, Senin (29/12/2025),  yang menghadirkan Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih dan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Diskusi ini membedah secara komprehensif apakah langkah KPK sudah tepat secara hukum acara pidana, apakah penggunaan instrumen TPPU sudah optimal, serta bagaimana seharusnya transparansi dijalankan tanpa mengorbankan kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah.

Saut Situmorang membuka diskusi dengan menegaskan bahwa penindakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, harus berpijak pada prinsip transparansi internal, akuntabilitas proses, dan kehati-hatian ekstrem. Menurutnya, transparansi tidak boleh dimaknai sebagai membuka seluruh proses ke publik sejak tahap awal. “Pemberantasan korupsi itu memang harus transparan, tapi transparan di dalam sistemnya. Ada Dewan Pengawas, ada mekanisme check and recheck, ada supervisi internal. Bukan transparan dengan cara membiarkan nama-nama beredar sebelum status hukumnya jelas,” ujar Saut.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, penyelidikan bersifat tertutup dan berfungsi layaknya kerja intelijen. Pada tahap ini, penyidik mengumpulkan informasi awal untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana. “Kalau masih penyelidikan, nature-nya harus tertutup. Orang tidak perlu tahu banyak. Baru ketika masuk penyidikan, setelah peristiwa pidana diyakini, prosesnya harus seterang-terangnya,” katanya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.