KPK Periksa Lingkaran Dalam RK, Pakar: Kenapa TPPU Dihindari?

ED
Selasa, 30 Desember 2025 | 05:44 WIB
Bagikan
KPK Periksa Lingkaran Dalam RK, Pakar: Kenapa TPPU Dihindari?

Menurut Saut, kondisi yang terjadi saat ini justru berada di wilayah abu-abu. Nama-nama sudah disebut, pemeriksaan orang-orang terdekat sudah dilakukan, namun status hukum tokoh utama masih saksi. “Dibilang terang enggak, dibilang gelap juga enggak. Ini berbahaya. Kalau nanti ternyata tidak terbukti, publik akan bertanya: siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan reputasi itu?” tegasnya.

Saut juga menyoroti praktik penggeledahan yang dilakukan sebelum adanya penetapan tersangka. Berdasarkan pengalamannya di KPK, penggeledahan adalah tindakan koersif yang biasanya dilakukan ketika penyidik sudah sangat yakin terhadap konstruksi perkara. “Dulu kami sangat berhati-hati. Penggeledahan itu bukan langkah ringan. Kami tidak akan menggeledah sebelum benar-benar yakin bahwa orang tersebut akan menjadi tersangka, karena risikonya besar secara hukum dan etik,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa dalam beberapa kasus sebelumnya, penggeledahan dan penyitaan sudah dilakukan, namun perkara berakhir tanpa kejelasan. Hal ini, menurutnya, merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah. “Conviction rate itu penting. Penindakan harus diarahkan pada kepastian menang di pengadilan, bukan sekadar ramai di awal,” kata Saut.

Berbeda dengan Saut yang menekankan kehati-hatian prosedural, Yenti Garnasih menyoroti aspek substansi perkara melalui kacamata Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia menegaskan bahwa hampir tidak mungkin ada korupsi berskala besar tanpa diikuti TPPU. “Kalau korupsi itu sudah terjadi, apalagi dalam rentang waktu panjang seperti 2021 sampai 2023, maka secara logis dan empiris pasti ada TPPU-nya,” ujar Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana Dan Kriminologi Indonesia (Himahupiki) ini

Menurut Yenti, sejak awal KPK seharusnya menyatakan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi, tetapi juga pada pencucian uang. “Ketika penyidik mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka korupsi, seharusnya sekaligus mengumpulkan bukti TPPU. Dua-duanya bisa dan sah dilakukan bersamaan,” jelasnya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.