KPK Periksa 3 Bos Bank BJB, Kasus Iklan Rugikan Rp223 Miliar
Rangkaian pemeriksaan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan KPK tidak hanya menyasar pejabat yang masih aktif di lingkungan bank bjb, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang dianggap memiliki informasi mengenai konstruksi perkara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025, Widi Hartoto selaku mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb periode 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama, Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Dari lima tersangka tersebut, empat orang telah ditahan KPK sejak 10 Agustus 2026. Mereka adalah Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
Keempatnya menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Yuddy Renaldi telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hingga kini belum menjalani penahanan.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan jasa iklan di bank bjb pada periode 2021 sampai 2023. KPK menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp223,6 miliar.
Konstruksi perkara yang dipaparkan KPK bermula dari perencanaan pengadaan iklan melalui Divisi Corporate Secretary bank bjb pada 2021 hingga semester pertama 2023.
Pada periode tersebut, bank bjb menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp801 miliar. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar disetujui untuk penempatan iklan media atau media placement melalui pengadaan jasa agensi untuk tahun anggaran 2021-2023.
Menurut penyidik, lingkup pekerjaan agensi pada dasarnya berkaitan dengan penempatan iklan sesuai permintaan bank bjb. Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menduga terdapat pengaturan tertentu dalam proses pengadaan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!