Korupsi itu Haram, Ini Hukuman yang akan Menanti Koruptor di Akhirat
Kalimat ini mengandung penegasan atas pengharaman ghulul (korupsi) dan penolakan terhadapnya, karena itu adalah dosa yang pelakunya akan mendapat hukuman di hadapan para saksi, yang dapat dilihat oleh penduduk mahsyar, yaitu kedatangannya pada hari kiamat dengan harta yang dikorupsinya, harta itu akan dipikulnya, sebelum ia kelak dihisab. (As-Syaukani, Fathul Qadir, , jilid I, halaman 452)
Sementara itu, dalam konteks Indonesia, korupsi merupakan salah satu kejahatan yang paling merugikan negara. Oleh karena itu, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan korupsi, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). UU Tipikor mengatur tentang hukuman bagi pelaku korupsi.
Hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku korupsi terdiri dari hukuman penjara, denda, dan uang pengganti. Hukuman penjara bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku korupsi dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Hal ini sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 603 Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Wallahu a'lam.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!