Korupsi itu Haram, Ini Hukuman yang akan Menanti Koruptor di Akhirat
Mengomentari ayat ini, Syekh Al-Wahidi dalam tafsirnya, Al-Wajiz, halaman 240, menyatakan bahwa pelaku korupsi akan membawa harta yang dikorupsinya di pundaknya.
Barang tersebut akan menjadi beban baginya dan akan memperberat hukumannya di hadapan Allah swt. حاملاً له على ظهره
Artinya, "Membawanya di punggungnya."
Sementera itu, Imam Syaukani dalam kitab Fathul Qadir, jilid I halaman 452, menyebutkan bahwa orang yang diberi tugas untuk mengurus harta orang lain, baik itu harta negara, harta wakaf, atau harta milik pribadi, dilarang untuk berkhianat atau mengambil bagian dari harta tersebut.
Namun, jika ia berkhianat atas amanah tersebut, maka akan mendapatkan hukuman dari Allah berupa membawa harta pengkhianatan di atas lehernya.
Peristiwa itu akan disaksikan seluruh makhluk di padang Mahsyar baik manusia, jin, malaikat, dan sebagainya. Hal ini akan membuat orang yang melakukan penggelapan merasa malu dan hina.
أَيْ: يَأْتِ بِهِ حَامِلًا لَهُ عَلَى ظَهْرِهِ، كَمَا صَحَّ ذلك عن النبي صلّى الله عليه وَسَلَّمَ، فَيَفْضَحُهُ بَيْنَ الْخَلَائِقِ، وَهَذِهِ الْجُمْلَةُ تَتَضَمَّنُ تَأْكِيدَ تَحْرِيمِ الْغُلُولِ، وَالتَّنْفِيرِ مِنْهُ، بِأَنَّهُ ذَنْبٌ يختص فاعله بعقوبة على رؤوس الْأَشْهَادِ، يَطَّلِعُ عَلَيْهَا أَهْلُ الْمَحْشَرِ، وَهِيَ مَجِيئُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِمَا غَلَّهُ حَامِلًا لَهُ، قَبْلَ أن يحاسب عليه يعاقب عليه
Artinya, “Yaitu, ia datang membawanya dengan memikulnya di punggungnya, sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits Nabi saw, maka pelaku korupsi itu akan mempermalukannya di hadapan makhluk Allah lainnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!