Korupsi itu Haram, Ini Hukuman yang akan Menanti Koruptor di Akhirat

ED
Jumat, 8 Desember 2023 | 04:54 WIB
Bagikan
Korupsi itu Haram, Ini Hukuman yang akan Menanti Koruptor di Akhirat

Menurut Syekh Badruddin Al-'Aini dalam kitab Umdatul Qari Syarah Shahih Al-Bukhari jilid XXIII halaman 171, kata "la yaghullu", khitabnya adalah jangan berkhianat atau mengambil yang bukan miliknya dengan perilaku korupsi.

قوله : " لا يغل " أي : لا يخون من الغلول

Artinya: "Perkataan Nabi saw, "tidak boleh berkhianat", maksudnya, "tidak boleh mengambil sesuatu yang bukan miliknya dengan cara yang tidak benar".

Lebih lanjut, hukuman yang akan diterima para koruptor pun bermacam-macam, tergantung dari jenis harta yang mereka korupsi. Jika harta tersebut berupa unta, maka mereka akan memikulnya di atas tengkuk dan unta tersebut akan mengeluarkan suara yang mengerikan.

Pun bila orang yang mengkorupsi proyek pembangunan jalan atau jembatan kelak akan membawa semua bahan bangunan baik itu aspal, batu koral, dan lain-lain di hari kiamat. Bahan-bahan tersebut akan menjadi beban bagi pelaku korupsi dan menjadi saksi atas perbuatannya.

Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS Ali Imran ayat 161, yang menerangkan pelaku korupsi akan membawa barang yang dikorupsinya pada hari kiamat. Barang tersebut akan menjadi beban baginya dan akan memperberat hukumannya. Allah berfirman;

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗوَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ

Artinya: "Tidak layak seorang nabi menyelewengkan (harta rampasan perang). Siapa yang menyelewengkan(nya), niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu. Kemudian, setiap orang akan diberi balasan secara sempurna sesuai apa yang mereka lakukan dan mereka tidak dizalimi." (QS Ali Imran: 161).

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.