Korlap PTSL Desa Trosobo 2023 Tidak Terbukti Lakukan Pungli Usai Beri Kesaksian di Kejari Sidoarjo
Diketahui, untuk kasus PTSL di Desa Trosobo ini, Kejari Sidoarjo menetapkan Heri Achmadi sebagai tersangka. Heri Achmadi merupakan Kepala Desa (Kades) Trosobo. Satu lagi yang jadi tersangka ialah Sari Dia Ratna, yang menjadi Panitia PTSL Desa Trosobo tahun 2023.
Kasus ini bermula dari dugaan pungutan liar yang terjadi pada program PTSL di Desa Trosobo pada tahun 2023. Tarif pungutan liar yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 8 juta, dengan alasan biaya pengurusan PTSL dan pengeringan lahan. Selain itu, ada juga dugaan pungutan untuk pengurusan dokumen pendaftaran PTSL yang berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu.
Setelah ada pengaduan dari masyarakat, Kejari Sidoarjo melakukan penyelidikan sejak tahun 2023 dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kades Trosobo. Setelah melalui proses penyelidikan, Kejari Sidoarjo menetapkan 2 tersangka. @redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!