Korlap PTSL Desa Trosobo 2023 Tidak Terbukti Lakukan Pungli Usai Beri Kesaksian di Kejari Sidoarjo
VISI.NEWS | SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Saksi terbaru yang dimintai keterangan ialah Suparnadi (55 tahun).
Pria yang berperan sebagai Koordintor Lapangan (Korlap) RW 06 dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Trosobo tersebut dimintai keterangan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo pada Kamis (12/12/2024).
Kehadiran Suparnadi ke Kejari Sidoarjo didampingi oleh Kuasa Hukumnya, yaitu Dodik Firmansyah dan Sukardi.
Suparnadi dimintai keterangan selama kurang lebih 6 jam, dimulai sejak jam 11.00 WIB hingga jam 16.12 WIB. Saat keluar ruangan Kejari Sidoarjo, Suparnadi sujud syukur karena dirinya bisa memberi keterangan apa adanya di Kejari Sidoarjo, dan dia menegaskan tidak menerima uang sepeserpun dari program PTSL Desa Trosobo. Bahkan, kerja kerasnya sebagai Koordinator Lapangan PTSL di wilayah RW 06 Desa Trosobo sampai sekarang tidak diberikan honor.
Diakui Suparnadi, dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugasnya sebagai Koordinator Lapangan program PTSL di wilayah RW 06 Desa Trosobo. Saat itu, Ketua Panitia PTSL Desa Trosobo ialah Wahyu Utomo.
"Saya ditunjuk oleh Kepala Desa sebagai Koordinator Lapangan PTSL di RW 06. Tugas itu dibacakan oleh Pak Kades saat rapat di Balai Desa, waktunya lupa. Tapi di tahun 2023. Tugas Korlap jika ada konflik atas tanah PTSL, saya yang turun menengahi. Selain Korlap, saya juga diminta bantu tim pengukur, sekalian bantu jika ada permasalahan tanah khususnya di wilayah RW 06," kata Suparnadi disampaikan kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Seiring berjalannya waktu dalam pelaksanaan program PTSL di wilayah RW 06 Desa Trosobo, Suparnadi berkata tidak ada kendala apapun. Hingga akhirnya muncul pengaduan dari warga Desa Trosobo ke Kejari Sidoarjo. Pengaduan itu terkait dengan dugaan pungutan liar PTSL.
"Dari pengaduan itu, saya dipanggil Kejari Sidoarjo. Sebelum saya menghadap Kejari, saya diajak ketemu Kepala Desa di rumah makan depannya kantor desa. Disitu bertiga. Saya, Pak Kades, dan Bu Ratna. Dalam pertemuan itu, saya diarahkan oleh Kepala Desa. Nanti pertanyaan apa saja, jawabnya harus sesuai arahan Kepala Desa. Pak Kades bilang, 'Pak, nanti ditanyain Kejari, sampean bilang jadi biro jasa ya'. Yang skenario Pak Kades," kata Suparnadi menirukan arahan Kepala Desa Trosobo.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!