Korlap PTSL Desa Trosobo 2023 Tidak Terbukti Lakukan Pungli Usai Beri Kesaksian di Kejari Sidoarjo
"Saya tidak tahu apa-apa. Makanya saya cerita macam-macam di desa. Saya tidak terima uang sepeserpun, berapapun nilainya saya tidak tahu. Yang mengurus pengeringan Pak Kades dan Oknum Perangkat Desa. Oknum itu atas perintah pak Kades," ujarnya.
Setelah panggilan kedua itu, Suparnadi merasa masalah PTSL Desa Trosobo di Kejari Sidoarjo selesai. Namun, Suparnadi kembali mendapat surat panggilan pada Rabu (4/12/2024). Pada surat panggilan itu dia tidak hadir. Bahkan, ada yang menyuruh agar Suparnadi kabur jauh dari Sidoarjo.
"Panggilan ketiga dari Kejaksaan, saya bilang ke Pak Kades, 'Pak Kades, kalau saya dipanggil, saya tidak hadir. Saya tidak datang karena semua rekayasa sampean. Karena sampean paksa saya seperti ini'. Saya kerja, bukan pegawai negeri, bukan pejabat. Cari makan sendiri. Saya disuruh oleh pihak-pihak tertentu untuk lari jauh dari rumah saya," katanya.
"Pak Kades dan Bu Ratna jadi tersangka. Kabarnya saya juga jadi tersangka. Inisial Sp, itu saya. Loh, saya tersangka itu dari mana? Wong saya gak ikut masalah PTSL. Gak tahu menahu pengeringan. Uang tidak saya bawa. 1000 perakpun saya tidak bawa," jelasnya
Pada kesempatan yang sama, Dodik Firmansyah, S.H, selaku Kuasa Hukum Suparnadi mengapresiasi langkah Kejari Sidoarjo untuk membuka lebar penyidikan kasus ini.
"Klien kami koperatif dalam kasus ini. Klien kami kapanpun siap untuk memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya," tegas Dodik.
Pada kesempatan itu pula, Sukardi yang juga sebagai Kuasa Hukum Suparnadi mengatakan jika kliennya sering digiring oleh pihak-pihak tertentu agar mengakui hal yang tidak diperbuatnya. Pihaknya akan mengambil langkah hukum karena ada dugaan tandatangan kliennya dipalsu oleh oknum Perangkat Desa dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Trosobo.
"Ada dugaan pemalsuan tandatangan klien kami yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dalam pengurusan PTSL. Tidak cuma 1 lembar, tapi banyak. Berkas yang dibubuhi tanda tangan palsu klien kami ini untuk syarat ke instansi perizinan. Karena itu, kami akan menempuh upaya hukum," tegasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!