Korlap PTSL Desa Trosobo 2023 Tidak Terbukti Lakukan Pungli Usai Beri Kesaksian di Kejari Sidoarjo

Desi Rossilawati
Kamis, 12 Desember 2024 | 18:59 WIB
Bagikan
Korlap PTSL Desa Trosobo 2023 Tidak Terbukti Lakukan Pungli Usai Beri Kesaksian di Kejari Sidoarjo

Setelah itu, Suparnadi datang ke Kejari Sidoarjo memenuhi panggilan pemeriksaan. Suparnadi mengatakan, dia ditanya terkait masalah pengeringan lahan. Kepada penyidik Kejari Sidoarjo, Suparnadi menjelaskan tentang pengeringan lahan yang diketahuinya.

"Yang masuk ke Kejari ini proses pengeringan, bukan PTSL-nya. Karena waktu itu, kuota PTSL sebanyak 1.500 dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Ternyata pemohon dari Desa Trosobo, itu 1.200 sampai 1.300. Artinya ada sisa kuota. Saya tidak tahu, tiba-tiba ada tanah basah dikeringkan. Tahunya saya ketemu Pak Kades di kantor Desa. Saya disuruh membantu pengurusan tanah kering itu. Saya membantu saja, atas nama saja. Yang jalan oknum Perangkat Desa. Saya diminta tandatangtangan waktu itu di kuitansi kosong. Tapi tidak mau. Di kuitansi itu, tertulis tanah pengeringan sejumlah Rp 30 juta. Ada juga Pak Kades dan oknum Perangkat Desa. Terus saya tanya, pak itu buat apa? Untuk biaya pengeringan. Padahal, itu uangnya tidak saya terima sama sekali. Gak ada uangnya," jelasnya.

Usai memenuhi panggilan pertama, kemudian sekian waktu, Suparnadi mendapat surat panggilan kedua dari Kejari Sidoarjo. Sebelum berangkat ke Kejari Sidoarjo, Suparnadi mengaku, dia kembali diajak bertemu dengan Kepala Desa Trosobo, Heri Achmadi, Sari Dian Ratna, dan beberapa orang yang tidak dikenalnya. Total menurutnya, ada 5 orang.

Dari pertemuan itu, Suparnadi mengaku, dia mendapat arahan dari Kepala Desa agar menjawab pertanyaan sesuai arahan Kepala Desa.

Dalam pertemuan itu juga, Suparnadi diminta untuk tandatangan kuitansi yang tercantum nilai uang Rp 15 juta. Suparnadi juga tidak mau menandatangani kuitansi tersebut.

"Lalu Pak Kades berkata, 'Pak, ini kembalikan saja ke Bu Ratna Rp 15 juta. Sisanya, bilang Rp 10 juta untuk kepengurusan surat-surat. Yang Rp 5 juta dibawa Carik dibuat untuk tim dari BPN dan Perizinan untuk survei lapangan, termasuk biaya makan, minum, transport, dan lain-lain. Yang Rp 10 juta bilang untuk biaya pemohon pengeringan'. Padahal itu tidak ada uangnya sama sekali. Saya disuruh mengaku oleh Pak Kades. Kuitansi yang tertulis Rp 30 juta, itu bukan tanda tangan saya. Tandatangan palsu. Di kuitansi kedua tertulis Rp. 15 juta, itu juga bukan tandatangan saya," tegasnya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.