Korban Umrah Gagal Tempuh Jalur Hukum
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto./visi.news/ist.
VISI.NEWS | JAKARTA - Harapan untuk berangkat ke Tanah Suci berubah menjadi kekecewaan bagi sejumlah calon jemaah umrah yang merasa dirugikan oleh agen perjalanan Hanania Group. Setelah upaya penyelesaian secara damai tidak membuahkan hasil, para korban akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu diajukan setelah sejumlah korban mendatangi kantor agen perjalanan yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka meminta kejelasan atas keberangkatan umrah yang disebut tidak terealisasi sesuai jadwal yang dijanjikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Bhudi Hermanto, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan penipuan tersebut.
“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada 28 Mei 2026,” ujar Bhudi dalam keterangannya dikutip, Sabtu (30/5/26).
Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, pelapor dalam perkara ini berinisial NN. Ia mengaku telah membayar biaya perjalanan umrah kepada terlapor berinisial ASF. Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak kunjung terlaksana sesuai waktu yang telah disepakati.
Atas laporan tersebut, terlapor disebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran sejumlah pasal pidana.
“Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP,” ujarnya.
Sebelum laporan resmi dibuat, korban dan pemilik agen perjalanan diketahui telah menempuh proses mediasi untuk mencari jalan keluar. Akan tetapi, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima para pihak.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!