KOPTASI Desak Kejagung dan Satgas PKH Bongkar Rantai Pasok Batubara di Tahura Bukit Soeharto
Ilustrasi kegiatan pertambangan di Kawasan Tahura Bukit Soeharto (Istimewa)
VISI.NEWS — Koalisi Pengawal Tata Kelola Pertambangan Seluruh Indonesia (KOPTASI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadikan penanganan dugaan pelanggaran pertambangan yang dikaitkan dengan PT Singlurus Pratama sebagai pintu masuk untuk mengusut secara menyeluruh rantai pasok batubara di kawasan Tahura Bukit Soeharto hingga Pelabuhan Kuala Samboja.
KOPTASI menilai dugaan persoalan di kawasan hulu tidak dapat dilihat secara terpisah dari aktivitas di sektor hilir. Karena itu, pemeriksaan dinilai perlu mencakup aspek perizinan, asal-usul batubara, pengelolaan jetty, kegiatan bongkar muat, hingga alur penjualan batubara di Samboja.
“Aktivitas pertambangan di sekitar Tahura yang melibatkan konsesi besar seperti PT Singlurus Pratama harus menjadi kotak pandora untuk mengevaluasi seluruh perizinan, tata kelola jetty, hingga alur muat dan penjualan batubara di Samboja. Pengerukan di hulu dan pengelolaan di hilir adalah satu kesatuan rantai pasok yang harus dibongkar secara utuh,” tegas Koordinator KOPTASI, Aldi, Minggi (6/9/2026).
Soroti Penguasaan Tiga Posisi Strategis
Dalam penelusurannya, KOPTASI juga menyoroti dugaan keterkaitan pengelolaan sektor hulu, fasilitas pelabuhan, dan organisasi bongkar muat oleh satu figur, yakni Loeis Subowo Saminanto (LS).
Menurut KOPTASI, LS diketahui memiliki tiga posisi yang berada pada mata rantai berbeda, yakni sebagai Direktur CV Semoga Surya Sentosa (CV SSS) di sektor usaha pertambangan, Direktur PT Berkah Bara Sejahtera (PT BBS) yang mengelola fasilitas jetty, serta Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kuala Samboja.
Kondisi tersebut dinilai KOPTASI perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, khususnya dalam kaitannya dengan potensi konflik kepentingan, transparansi tata kelola, serta penelusuran asal-usul batubara yang masuk dan keluar melalui fasilitas pelabuhan.
“Penguasaan hulu, jetty, hingga organisasi penentu tarif bongkar muat oleh satu orang berisiko tinggi menciptakan irisan kewenangan, merusak prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta memicu pertanyaan publik terkait transparansi aliran dana dan legalitas asal-usul batubara yang melintas,” ujar Aldi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!