Komplotan Curanmor Pembobol Garasi dan Rumah Dibekuk di Sukabumi
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Hartono menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus curanmor dalam Operasi Jaran Lodaya 2026 di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (2/6/2026)./visi.news/ist.
VISI.NEWS | SUKABUMI - Polisi menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Operasi Jaran Lodaya 2026 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Operasi berlangsung sejak 26 Mei hingga 7 Juni mendatang.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Pelaku yang ditangkap, terdiri dari satu target operasi (TO) dan lima pelaku non-TO.
"Pada pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan enam terduga pelaku. Salah satunya merupakan target operasi atau TO Operasi Jaran Lodaya 2026, dan lima lainnya merupakan non-TO," kata Kapolres Sukabumi AKPB Sentot Kunto Wibowo, Selasa (2/6/2026).
Pelaku yang diamankan yakni A alias R (41), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, yang berperan sebagai eksekutor pencurian sekaligus target operasi.
Selain itu, polisi juga menangkap AM (39), warga Kecamatan Sukaraja, yang diduga berperan sebagai eksekutor utama sekaligus joki yang mengantar pelaku A saat beraksi.
Sementara empat pelaku lainnya, yakni J alias H (52), S alias T (50), Mas alias A (39), dan YS alias A (42), merupakan warga Kabupaten Cianjur yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.
Polisi menangkap A, AM, dan J pada Sabtu (30/5/2026). Sedangkan tiga pelaku lainnya, yakni S, Mas, dan YS, diamankan dua hari kemudian, Senin (1/6/2026).
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di tujuh lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi sejak akhir Desember 2025 hingga Mei 2026," kata Sentot.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!