Komplotan Curanmor Pembobol Garasi dan Rumah Dibekuk di Sukabumi
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Hartono menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus curanmor dalam Operasi Jaran Lodaya 2026 di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (2/6/2026)./visi.news/ist.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman maupun garasi rumah warga. Mereka merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
Pada beberapa kasus, para pelaku juga diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak ventilasi, membuka akses pintu, hingga mencongkel pintu rumah untuk mengambil kendaraan maupun barang berharga lainnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua kunci letter T, empat mata kunci modifikasi, dua penutup wajah (buff), satu tas selempang, sebilah golok, pisau cutter, kunci L, kunci linggis, obeng, dua unit telepon genggam, serta enam unit sepeda motor hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
"Untuk pelaku pencurian, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan pelaku penadahan diancam pidana penjara paling lama empat tahun," ujar Sentot.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah kasus curanmor lainnya serta kemungkinan penerapan pasal yang lebih berat apabila ditemukan unsur pemberatan dalam tindak pidana yang dilakukan.
Sentot juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui tindak pidana pencurian kendaraan bermotor diminta segera melapor kepada pihak kepolisian.
"Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!