Klaim JHT itu Gratis, Jangan Pakai Calo 20 Jul 2026 Mahasiswa KKN di Kencong Diminta Jadi Bagian dari Solusi, DPL Tekankan Sinergi dengan Masyarakat 20 Jul 2026 Aksi Berani Penjaga Kios Gagalkan Perampokan Bersenjata Tajam di Sukabumi 20 Jul 2026 Bupati Jember Lantik Jajaran BUMD, Targetkan Terobosan Baru Penggerak Ekonomi Daerah 20 Jul 2026 Perjuangkan Hak Nelayan Pantura, Firman Soebagyo: Tangkap Mafia BBM 20 Jul 2026 BPP Gumukmas Gencarkan PM-AAS Lewat Gerakan Tanam Serentak 20 Jul 2026 Aher Dorong Pembentukan Badan Pengelola Kopi untuk Perkuat Ekspor 20 Jul 2026 Kapal Induk Pertama Indonesia Segera Tiba, Ini Spesifikasi Giuseppe Garibaldi 20 Jul 2026 Hotman Paris Minta Maaf atas Polemik dengan Wartawan 20 Jul 2026 SOSOK | Ferran Torres, Sang Pahlawan Juara Dunia Spanyol 20 Jul 2026 Klaim JHT itu Gratis, Jangan Pakai Calo 20 Jul 2026 Mahasiswa KKN di Kencong Diminta Jadi Bagian dari Solusi, DPL Tekankan Sinergi dengan Masyarakat 20 Jul 2026 Aksi Berani Penjaga Kios Gagalkan Perampokan Bersenjata Tajam di Sukabumi 20 Jul 2026 Bupati Jember Lantik Jajaran BUMD, Targetkan Terobosan Baru Penggerak Ekonomi Daerah 20 Jul 2026 Perjuangkan Hak Nelayan Pantura, Firman Soebagyo: Tangkap Mafia BBM 20 Jul 2026 BPP Gumukmas Gencarkan PM-AAS Lewat Gerakan Tanam Serentak 20 Jul 2026 Aher Dorong Pembentukan Badan Pengelola Kopi untuk Perkuat Ekspor 20 Jul 2026 Kapal Induk Pertama Indonesia Segera Tiba, Ini Spesifikasi Giuseppe Garibaldi 20 Jul 2026 Hotman Paris Minta Maaf atas Polemik dengan Wartawan 20 Jul 2026 SOSOK | Ferran Torres, Sang Pahlawan Juara Dunia Spanyol 20 Jul 2026

Komplotan Curanmor Pembobol Garasi dan Rumah Dibekuk di Sukabumi

Desi Rossilawati Andri Somantri
Rabu, 3 Juni 2026 | 10:02 WIB
Bagikan
Komplotan Curanmor Pembobol Garasi dan Rumah Dibekuk di Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Hartono menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus curanmor dalam Operasi Jaran Lodaya 2026 di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (2/6/2026)./visi.news/ist.

VISI.NEWS | SUKABUMI - Polisi menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Operasi Jaran Lodaya 2026 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Operasi berlangsung sejak 26 Mei hingga 7 Juni mendatang.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Pelaku yang ditangkap, terdiri dari satu target operasi (TO) dan lima pelaku non-TO.

"Pada pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan enam terduga pelaku. Salah satunya merupakan target operasi atau TO Operasi Jaran Lodaya 2026, dan lima lainnya merupakan non-TO," kata Kapolres Sukabumi AKPB Sentot Kunto Wibowo, Selasa (2/6/2026).

Pelaku yang diamankan yakni A alias R (41), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, yang berperan sebagai eksekutor pencurian sekaligus target operasi. 

Selain itu, polisi juga menangkap AM (39), warga Kecamatan Sukaraja, yang diduga berperan sebagai eksekutor utama sekaligus joki yang mengantar pelaku A saat beraksi.

Sementara empat pelaku lainnya, yakni J alias H (52), S alias T (50), Mas alias A (39), dan YS alias A (42), merupakan warga Kabupaten Cianjur yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Polisi menangkap A, AM, dan J pada Sabtu (30/5/2026). Sedangkan tiga pelaku lainnya, yakni S, Mas, dan YS, diamankan dua hari kemudian, Senin (1/6/2026).

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di tujuh lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi sejak akhir Desember 2025 hingga Mei 2026," kata Sentot.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman maupun garasi rumah warga. Mereka merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

Pada beberapa kasus, para pelaku juga diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak ventilasi, membuka akses pintu, hingga mencongkel pintu rumah untuk mengambil kendaraan maupun barang berharga lainnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua kunci letter T, empat mata kunci modifikasi, dua penutup wajah (buff), satu tas selempang, sebilah golok, pisau cutter, kunci L, kunci linggis, obeng, dua unit telepon genggam, serta enam unit sepeda motor hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

"Untuk pelaku pencurian, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan pelaku penadahan diancam pidana penjara paling lama empat tahun," ujar Sentot.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah kasus curanmor lainnya serta kemungkinan penerapan pasal yang lebih berat apabila ditemukan unsur pemberatan dalam tindak pidana yang dilakukan.

Sentot juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui tindak pidana pencurian kendaraan bermotor diminta segera melapor kepada pihak kepolisian.

"Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," pungkasnya.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.