Komisi II DPR RI Setujui Revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk Pilkada, Akomodasi Putusan MK
ED
Editor
Shinta Dewi P
Minggu, 25 Agustus 2024 | 12:49 WIB
Dengan revisi PKPU ini, diharapkan proses pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024 dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.
@rizalkoswara
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!