Komisi II DPR RI Setujui Revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk Pilkada, Akomodasi Putusan MK

ED
Minggu, 25 Agustus 2024 | 12:49 WIB
Bagikan
Komisi II DPR RI Setujui Revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk Pilkada, Akomodasi Putusan MK

Dengan revisi PKPU ini, diharapkan proses pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024 dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.

@rizalkoswara

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.