Polrestabes Bandung Siagakan 1.380 Personel Amankan Final Piala Presiden 6 Aug 2026 PowerCore 5.0 Meluncur, Solusi Listrik Prefabrikasi Pertama untuk Pusat Data AI Berdaya Tinggi 6 Aug 2026 STEM Jadi Kunci, Menaker Dorong Lulusan Kampus Siap Hadapi Dunia Kerja 6 Aug 2026 Penentuan Semifinal ASEAN Hyundai Cup 2026 Dimulai, Indonesia Wajib Menang atas Singapura 6 Aug 2026 HYPTEC HT Tampil Dua Wajah di GIIAS 2026, GAC Buktikan SUV Listrik Bisa Bergaya Mewah hingga Rally Dakar 6 Aug 2026 Ekonomi Jabar Tumbuh 5,73 Persen, Kemiskinan Turun ke 6,54 Persen 6 Aug 2026 Persija Kalahkan Arema FC 3-1, Raih Peringkat Ketiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 Persija vs Arema FC Imbang 1-1 pada Babak Pertama 6 Aug 2026 PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ketiga Roy Suryo 6 Aug 2026 Survei LSI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 78,7 Persen 6 Aug 2026 Polrestabes Bandung Siagakan 1.380 Personel Amankan Final Piala Presiden 6 Aug 2026 PowerCore 5.0 Meluncur, Solusi Listrik Prefabrikasi Pertama untuk Pusat Data AI Berdaya Tinggi 6 Aug 2026 STEM Jadi Kunci, Menaker Dorong Lulusan Kampus Siap Hadapi Dunia Kerja 6 Aug 2026 Penentuan Semifinal ASEAN Hyundai Cup 2026 Dimulai, Indonesia Wajib Menang atas Singapura 6 Aug 2026 HYPTEC HT Tampil Dua Wajah di GIIAS 2026, GAC Buktikan SUV Listrik Bisa Bergaya Mewah hingga Rally Dakar 6 Aug 2026 Ekonomi Jabar Tumbuh 5,73 Persen, Kemiskinan Turun ke 6,54 Persen 6 Aug 2026 Persija Kalahkan Arema FC 3-1, Raih Peringkat Ketiga Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 Persija vs Arema FC Imbang 1-1 pada Babak Pertama 6 Aug 2026 PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ketiga Roy Suryo 6 Aug 2026 Survei LSI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 78,7 Persen 6 Aug 2026

Komisi II DPR RI Setujui Revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk Pilkada, Akomodasi Putusan MK

ED
Minggu, 25 Agustus 2024 | 12:49 WIB
Bagikan
Komisi II DPR RI Setujui Revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk Pilkada, Akomodasi Putusan MK

VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024. Persetujuan ini diumumkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI yang digelar pada Minggu (25/8/2024). Revisi PKPU ini dilakukan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah memutuskan perubahan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam rapat tersebut, Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa draf revisi PKPU telah disusun sesuai dengan putusan MK, tanpa ada penambahan atau pengurangan substansi. "Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70," ujar Doli di ruang rapat, Minggu (25/8/2024).

Setelah memastikan seluruh fraksi yang hadir menyetujui revisi PKPU tersebut, Doli langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan. "Apakah bisa kita setujui?" tanya Doli kepada seluruh peserta rapat yang serempak menjawab, "Setuju," diikuti dengan pengetukan palu.

Baca Juga : Pertemuan Hangat Anies Baswedan dengan Pejabat DPD PDI-P Jakarta, Bahas Pilkada DKI 2024

Sebagai informasi, MK telah memutuskan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora pada Selasa (20/8/2024). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah kini disamakan dengan ambang batas pencalonan dari jalur independen, yang berarti tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Selain itu, MK juga menegaskan perubahan terkait persyaratan usia calon kepala daerah. Melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa persyaratan usia minimum calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan sebagai calon oleh KPU, bukan saat pelantikan calon terpilih. Keputusan ini berbeda dengan tafsir yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menyatakan bahwa usia minimum dihitung saat pelantikan.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.