Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang
Ilustrasi. /visi.news/ist
Menurut koalisi tersebut, kekhawatiran semakin meningkat setelah muncul laporan mengenai pembangunan fasilitas penampungan monyet ekor panjang berkapasitas sekitar 4.000 ekor di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Fasilitas tersebut disebut akan digunakan untuk membiakkan monyet yang kemudian diekspor ke luar negeri sebagai hewan uji laboratorium.
Mereka juga menyoroti informasi bahwa perusahaan akan membeli monyet dari masyarakat dengan harga sekitar Rp200.000 per ekor.
Praktik tersebut dinilai membuka peluang masuknya monyet hasil tangkapan liar ke dalam rantai pengembangbiakan komersial sehingga menyulitkan pelacakan asal-usul satwa.
Status Terancam dan Sorotan Terhadap Uji Laboratorium
Koalisi menjelaskan bahwa monyet ekor panjang merupakan satwa asli Indonesia yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Namun hingga kini spesies tersebut belum memperoleh perlindungan hukum secara penuh di Indonesia.
Padahal, monyet ekor panjang telah masuk dalam Lampiran II CITES dan berstatus Terancam (Endangered) dalam Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), dengan tren populasi yang terus mengalami penurunan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!