Khozin: RUU Pengaturan Reforma Agraria Fokus Selesaikan Konflik Agraria Struktural
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin./visi.news/ist.
Ia mencontohkan persoalan pelepasan kawasan hutan yang dapat berkaitan dengan kewenangan sektor kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun Kementerian Dalam Negeri.
“Selama ini posisinya koordinatif, bukan instruktif, jadi saling menunggu. Makanya dengan adanya ini nanti kewenangannya itu eksekutorial untuk menyelesaikan itu tadi. Sifatnya mengikat,” kata Khozin.
Selain kelembagaan, RUU Pengaturan Reforma Agraria juga akan memuat identifikasi lokasi prioritas reforma agraria serta mekanisme redistribusi dan restitusi tanah.
Khozin menyebut lahan yang telah ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRR) akan mendapatkan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan dalam RUU tersebut, termasuk lahan yang berkaitan dengan Perhutani, BUMD maupun TNI.
“Poin utamanya itu identifikasi persoalan lokus reforma agraria tadi dan diselesaikan dengan pendekatan non-litigasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, redistribusi dan restitusi tanah juga menjadi bagian penting dalam agenda reforma agraria. Menurutnya, keberadaan BRAN diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan reforma agraria sehingga target penyelesaian konflik dan penataan aset pertanahan dapat berjalan lebih optimal.
“Selama ini yang melakukan itu kan BPN. Makanya adanya BRAN ini untuk menetralisir persoalan itu dan memaksimalisasi target-target capaian,” pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!