Khozin: RUU Pengaturan Reforma Agraria Fokus Selesaikan Konflik Agraria Struktural
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria diarahkan untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria, khususnya konflik yang bersifat struktural.
Menurut Khozin, RUU tersebut tidak hanya mengatur persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah, tetapi juga menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang selama ini melibatkan berbagai sektor dan kewenangan pemerintah.
“Intinya RUU Pengaturan Reforma Agraria itu ditujukan untuk menyelesaikan persoalan konflik agraria struktural,” kata Khozin kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Khozin yang juga merupakan Anggota Baleg DPR menjelaskan, konflik agraria perlu dibedakan dengan sengketa agraria. Sengketa umumnya terjadi secara individual atau person to person, seperti persoalan perdata maupun pidana terkait pemalsuan sertifikat dan penyerobotan tanah.
Sementara konflik agraria memiliki cakupan lebih luas karena dapat melibatkan masyarakat dengan negara maupun korporasi. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), penetapan kawasan hutan, hingga wilayah transmigrasi.
“Kalau konflik itu mayoritas melibatkan warga dengan negara atau warga dengan korporasi. Jadi domainnya lebih kepada kebijakan,” ujarnya.
Salah satu poin yang diatur dalam RUU tersebut adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga ini diusulkan memiliki peran dalam mengoordinasikan sekaligus menyelesaikan konflik agraria secara lebih terpadu.
Khozin mengatakan, selama ini penyelesaian konflik agraria dapat melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga dengan kewenangan masing-masing. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan mekanisme koordinasi yang lebih kuat agar penyelesaian konflik dapat dilakukan secara efektif.
Ia mencontohkan persoalan pelepasan kawasan hutan yang dapat berkaitan dengan kewenangan sektor kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun Kementerian Dalam Negeri.
“Selama ini posisinya koordinatif, bukan instruktif, jadi saling menunggu. Makanya dengan adanya ini nanti kewenangannya itu eksekutorial untuk menyelesaikan itu tadi. Sifatnya mengikat,” kata Khozin.
Selain kelembagaan, RUU Pengaturan Reforma Agraria juga akan memuat identifikasi lokasi prioritas reforma agraria serta mekanisme redistribusi dan restitusi tanah.
Khozin menyebut lahan yang telah ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRR) akan mendapatkan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan dalam RUU tersebut, termasuk lahan yang berkaitan dengan Perhutani, BUMD maupun TNI.
“Poin utamanya itu identifikasi persoalan lokus reforma agraria tadi dan diselesaikan dengan pendekatan non-litigasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, redistribusi dan restitusi tanah juga menjadi bagian penting dalam agenda reforma agraria. Menurutnya, keberadaan BRAN diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan reforma agraria sehingga target penyelesaian konflik dan penataan aset pertanahan dapat berjalan lebih optimal.
“Selama ini yang melakukan itu kan BPN. Makanya adanya BRAN ini untuk menetralisir persoalan itu dan memaksimalisasi target-target capaian,” pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!