Keutamaan Salat Berjamaah dan Syarat-syarat Sah Menurut Perspektif Mazhab Syafi'i
Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan, "Jika makmum dan imam di dalam satu masjid atau beberapa masjid yang tembus pintu-pintunya, meskipun jaraknya jauh dan ada bangunan-bangunan yang menghalanginya yang tembus, atau bangunan yang berbeda seperti sumur, loteng dan menara yang masuk pada masjid, meskipun dikunci, maka sah jamaah dengan syarat dapat berjalan menuju ke imam dan sebaliknya, karena bangunan-bangunan tersebut dihukumi seperti satu bangunan. Lain halnya bila makmum berada dalam satu bangunan yang tidak tembus, seperti pintunya dipaku, lotengnya yang tanpa tangga, meskipun ia punya tangga di sisi luarnya, atau antara makmum dan imam terdapat penghalang berupa sungai atau jalan kuno."
Perspektif Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali memiliki pendapat berbeda. Mereka lebih ketat dalam hal kebersambungan shaf (ittishalus shufuf) namun lebih longgar dalam hal konsep penghalang (ha-il). Menurut Ibnu Qudamah Al-Hanbali dalam Al-Mughni, jika imam di dalam masjid sementara makmum di luar atau keduanya di luar masjid, salat berjamaah sah jika memenuhi dua syarat: melihat langsung imamnya atau makmum di depannya agar dapat mengikuti pergerakan salat, dan ketersambungan shaf tanpa putus.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan dari mazhab Syafi’i, orang yang berada di kamar hotel di sekitar Masjidil Haram tidak diperbolehkan salat berjamaah dengan imam di Masjidil Haram karena tidak memenuhi syarat sah salat berjamaah. Sementara menurut mazhab Hanbali, jika shaf makmum di halaman Masjidil Haram tersambung hingga dekat di depan hotel di mana mushala berada, maka salat berjamaah masih dianggap sah. Pendapat inilah yang dijadikan dasar para mufti Kerajaan Saudi Arabia dalam menjawab masalah ini. Wallahu a’lam.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!