Keutamaan Salat Berjamaah dan Syarat-syarat Sah Menurut Perspektif Mazhab Syafi'i
Bagi makmum yang berada di luar masjid sementara imam di dalam masjid, ada dua syarat yang lebih ketat. Pertama, berdekatan antara makmum dan imam. Sebagian ulama menetapkan jarak maksimal 300 dzira’ (kurang lebih 150 meter) dari batas terluar masjid. Kedua, tidak ada penghalang yang menghalangi makmum menuju imam, melihat imam, atau melihat shaf di depannya. Jika ada penghalang, harus ada makmum lain yang menjadi penghubung (rabith) dengan posisi sejajar dengan tembusan seperti pintu yang terdapat di penghalang tersebut.
Contoh Kasus: Salat Berjamaah di Hotel Sekitar Masjidil Haram
Orang yang berada di kamar hotel di sekitar Masjidil Haram tidak diperbolehkan salat berjamaah dengan imam di Masjidil Haram karena posisi mereka berada di luar masjid dan terdapat penghalang yang tidak memungkinkan mereka berjalan menuju imam tanpa membelakangi kiblat. Untuk menuju imam, mereka harus keluar kamar, lalu menuju lift atau eskalator, yang pasti dilakukan dengan membelakangi kiblat. Selain itu, meskipun ada jendela atau dinding kaca yang memungkinkan melihat pergerakan makmum di halaman Masjidil Haram, syarat “berkumpul bersama” dalam salat berjamaah tidak terpenuhi.
Berbeda dengan makmum yang salat di celah-celah antar hotel atau emperan toko-toko di lantai bawah bangunan hotel, baik di dalam atau di luar hotel, mereka masih memungkinkan salat berjamaah dengan imam di Masjidil Haram jika memenuhi syarat jarak dan tidak ada penghalang seperti yang dijelaskan di atas.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Mushala di Hotel
Mushala di hotel-hotel di sekitar Masjidil Haram yang berbatasan langsung dengan halaman masjid menurut mazhab Syafi’i tidak sah untuk salat berjamaah mengikuti imam di Masjidil Haram. Meskipun mushala-mushala tersebut dikabarkan diwakafkan menjadi masjid, mereka tidak memenuhi konsep “al-masajid al-mutalashiqah kal masjidiil wahid”, atau masjid-masjid yang berdempetan dihukumi seperti halnya masjid yang satu, karena tidak ada kemungkinan dapat menuju imam tanpa membelakangi kiblat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!