Keutamaan Salat Berjamaah dan Syarat-syarat Sah Menurut Perspektif Mazhab Syafi'i

ED
Rabu, 22 Mei 2024 | 08:48 WIB
Bagikan
Keutamaan Salat Berjamaah dan Syarat-syarat Sah Menurut Perspektif Mazhab Syafi'i

VISI.NEWS | BANDUNG - Salat berjamaah memiliki kedudukan penting dalam Islam. Hukum melaksanakannya adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat ditekankan. Rasulullah SAW bersabda, "Salat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan selisih 27 derajat" (Muttafaq 'Alaih). Keutamaan ini menunjukkan betapa besar pahala yang dapat diraih dari salat berjamaah dibandingkan salat sendirian.

Namun, untuk mendapatkan keutamaan tersebut, terdapat syarat-syarat sah yang harus terpenuhi, khususnya terkait posisi imam dan makmum. Perspektif Mazhab Syafi'i menegaskan bahwa salat berjamaah sah apabila imam dan makmum berada dalam satu tempat yang dianggap "berkumpul bersama".

Syarat Berkumpul Bersama dalam Mazhab Syafi'i

Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj menjelaskan bahwa syarat ketiga dari syarat-syarat salat berjamaah adalah makmum dan imam harus dinilai sebagai orang-orang yang berkumpul bersama agar syiar, rasa saling mencintai, dan saling menguatkan menjadi tampak.

Hal ini berarti bahwa imam dan makmum harus berada di tempat yang sama atau dalam jarak yang dianggap tidak terpisahkan secara signifikan.

Kriteria Berkumpul Bersama di Dalam Masjid

Menurut mazhab Syafi’i, jika makmum berada di dalam satu masjid dengan imam, maka syarat “berkumpul bersama” sudah terpenuhi, meskipun terdapat jarak yang jauh atau bangunan yang menghalangi, baik pintu-pintu ruangan tersebut terkunci atau tidak, maupun jika imam berada di tempat yang lebih tinggi atau sebaliknya. Al-Khatib Al-Syirbini dalam kitab Al-Iqna' menegaskan bahwa selama makmum dan imam berada di masjid yang sama, mereka disebut berkumpul bersama untuk menunaikan salat berjamaah dan syiar salat berjamaah tersebut tetap sah.

Kriteria Berkumpul Bersama di Luar Masjid

Bagi makmum yang berada di luar masjid sementara imam di dalam masjid, ada dua syarat yang lebih ketat. Pertama, berdekatan antara makmum dan imam. Sebagian ulama menetapkan jarak maksimal 300 dzira’ (kurang lebih 150 meter) dari batas terluar masjid. Kedua, tidak ada penghalang yang menghalangi makmum menuju imam, melihat imam, atau melihat shaf di depannya. Jika ada penghalang, harus ada makmum lain yang menjadi penghubung (rabith) dengan posisi sejajar dengan tembusan seperti pintu yang terdapat di penghalang tersebut.

Contoh Kasus: Salat Berjamaah di Hotel Sekitar Masjidil Haram

Orang yang berada di kamar hotel di sekitar Masjidil Haram tidak diperbolehkan salat berjamaah dengan imam di Masjidil Haram karena posisi mereka berada di luar masjid dan terdapat penghalang yang tidak memungkinkan mereka berjalan menuju imam tanpa membelakangi kiblat. Untuk menuju imam, mereka harus keluar kamar, lalu menuju lift atau eskalator, yang pasti dilakukan dengan membelakangi kiblat. Selain itu, meskipun ada jendela atau dinding kaca yang memungkinkan melihat pergerakan makmum di halaman Masjidil Haram, syarat “berkumpul bersama” dalam salat berjamaah tidak terpenuhi.

Berbeda dengan makmum yang salat di celah-celah antar hotel atau emperan toko-toko di lantai bawah bangunan hotel, baik di dalam atau di luar hotel, mereka masih memungkinkan salat berjamaah dengan imam di Masjidil Haram jika memenuhi syarat jarak dan tidak ada penghalang seperti yang dijelaskan di atas.

Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Mushala di Hotel

Mushala di hotel-hotel di sekitar Masjidil Haram yang berbatasan langsung dengan halaman masjid menurut mazhab Syafi’i tidak sah untuk salat berjamaah mengikuti imam di Masjidil Haram. Meskipun mushala-mushala tersebut dikabarkan diwakafkan menjadi masjid, mereka tidak memenuhi konsep “al-masajid al-mutalashiqah kal masjidiil wahid”, atau masjid-masjid yang berdempetan dihukumi seperti halnya masjid yang satu, karena tidak ada kemungkinan dapat menuju imam tanpa membelakangi kiblat.

Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan, "Jika makmum dan imam di dalam satu masjid atau beberapa masjid yang tembus pintu-pintunya, meskipun jaraknya jauh dan ada bangunan-bangunan yang menghalanginya yang tembus, atau bangunan yang berbeda seperti sumur, loteng dan menara yang masuk pada masjid, meskipun dikunci, maka sah jamaah dengan syarat dapat berjalan menuju ke imam dan sebaliknya, karena bangunan-bangunan tersebut dihukumi seperti satu bangunan. Lain halnya bila makmum berada dalam satu bangunan yang tidak tembus, seperti pintunya dipaku, lotengnya yang tanpa tangga, meskipun ia punya tangga di sisi luarnya, atau antara makmum dan imam terdapat penghalang berupa sungai atau jalan kuno."

Perspektif Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali memiliki pendapat berbeda. Mereka lebih ketat dalam hal kebersambungan shaf (ittishalus shufuf) namun lebih longgar dalam hal konsep penghalang (ha-il). Menurut Ibnu Qudamah Al-Hanbali dalam Al-Mughni, jika imam di dalam masjid sementara makmum di luar atau keduanya di luar masjid, salat berjamaah sah jika memenuhi dua syarat: melihat langsung imamnya atau makmum di depannya agar dapat mengikuti pergerakan salat, dan ketersambungan shaf tanpa putus.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dari mazhab Syafi’i, orang yang berada di kamar hotel di sekitar Masjidil Haram tidak diperbolehkan salat berjamaah dengan imam di Masjidil Haram karena tidak memenuhi syarat sah salat berjamaah. Sementara menurut mazhab Hanbali, jika shaf makmum di halaman Masjidil Haram tersambung hingga dekat di depan hotel di mana mushala berada, maka salat berjamaah masih dianggap sah. Pendapat inilah yang dijadikan dasar para mufti Kerajaan Saudi Arabia dalam menjawab masalah ini. Wallahu a’lam.

@mpa

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.