Ketua MUI Bidang Fatwa Tegaskan Ketentuan Halal Dilakukan oleh Ahli Agama
VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa ketentuan halal dilakukan oleh para ahli agama.
Kiai Niam menjelaskan, hal itu dilakukan karena ketentuan halal merupakan urusan keagamaan.
Oleh kerena itu, jelasnya, penentuan kehalalan produk dilakukan oleh ahli agama dengan pendekatan keagamaan.
“Negara hadir untuk mengadministrasikan urusan keagamaan ini agar ada tertib hukum dan jaminan keberlakukan halal ini dalam ruang publik,” ujarnya saat sambutan pembukaan Rapat Kordinasi Nasional Komisi Fatwa se-Indonesia di Hotel Double Tree, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022), dilansir dari laman resmi MUI pusat.
Kegiatan yang berlangsung pada 5-7 Desember 2022 ini bertajuk: Fatwa Halal sebagai jaminan dan tannggung jawab keagamaan.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menyampaikan bahwa Rakornas ini juga menjadi ajang konsolidasi untuk penguatan internal Komisi Fatwa MUI.
Sebab, dikatakan Pria yang juga Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora ini, Komisi Fatwa MUI selalu menjadi palang pintu terakhir dalam sertifikasi halal di Indonesia.
Dia menilai, konsolidasi ini sangat diperlukan untuk melakukan evaluasi dan menjaga kualitas serta persiapan menghadapi tantangan ke depan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!