Kasus Keracunan MBG Berulang, CISDI Desak Pemerintah Lakukan Moratorium
VISI.NEWS | BANDUNG -Kasus keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berulang di berbagai daerah dan menimbulkan desakan dari berbagai pihak agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh. Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) bahkan meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara program tersebut.
Founder dan CEO CISDI, Diah Saminarsih, menilai kasus keracunan yang terjadi hanyalah fenomena puncak gunung es. Menurutnya, jumlah sebenarnya bisa jauh lebih besar karena pemerintah hingga kini belum memiliki sistem pelaporan resmi yang terbuka untuk publik. “Pangkal persoalan program makan bergizi gratis adalah ambisi pemerintah yang menargetkan 82,9 juta penerima manfaat pada akhir 2025. Demi mencapai target yang sangat masif itu, program MBG dilaksanakan secara terburu-buru sehingga kualitas tata kelola penyediaan makanan hingga distribusinya tidak tertata dengan baik,” ujar Diah, akhir pekan ini.
CISDI mencatat, sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025 hingga 19 September lalu, program MBG telah menyebabkan sedikitnya 5.626 kasus keracunan makanan di puluhan kota dan kabupaten pada 17 provinsi. Data tersebut dikumpulkan dari pemantauan pemberitaan serta pernyataan resmi sejumlah Dinas Kesehatan di daerah.
Program yang dirancang untuk meningkatkan status gizi masyarakat ini justru dinilai bermasalah sejak awal. CISDI menilai, MBG tidak dipersiapkan secara matang dari aspek regulasi, keamanan pangan, kecukupan nutrisi, hingga sistem monitoring dan evaluasi. Padahal, program tersebut sudah berjalan selama delapan bulan.
Hingga kini, program MBG yang dijalankan terpusat oleh Badan Gizi Nasional (BGN) belum memiliki dasar hukum yang kuat. Belum ada peraturan presiden maupun regulasi lain yang menjadi payung hukum, sehingga tata kelola kelembagaan program ini menjadi kabur. Mulai dari koordinasi antar-kementerian, hubungan pusat dan daerah, hingga pola kerja sama multipihak.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!