KAJIAN | Problematika Wudhu Menggunakan Spray Bisa Tak Sah Secara Ijma'
Syaikh Dardir dalam Syarh Kabir fiqh Maliki mengatakan,
وَلَا يُشْتَرَطُ تَقَاطُرُهُ عَنْ الْعُضْوِ بَلْ الشَّرْطُ جَرَيَانُهُ عَلَيْهِ
"Tidak disyaratkan airnya menetes dari anggota tubuh, yang penting patokannya adalah air mengalir di anggota itu.”
Dalam Mawsu'ah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah dikatakan,
ذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى عَدِمِ جِوَازِ التَّطَهُّرِ بِالثَّلْجِ قَبْل الإِْذَابَةِ مَا لَمْ يَتَقَاطَرْ وَيَسِل عَلَى الْعُضْوِ.
"Imam Malikiyah, Hanabilah dan Mu’tamad Hanafiyah menyatakan tidak boleh bersuci menggunakan salju sebelum mencair selama tidak menetes dan mengalir di anggota yang dibasuh.”
Yang dimaksud mengalir adalah mengalir ke semua bagian yang wajib dibasuh. Jadi bukan hanya mengalir di satu,dua titik kulit saja dan lainnya tidak mengalir.
Kesimpulannya, wudhu pakai spray, yang tidak sah secara Ijma' adalah ketika tidak sampai airnya mengalir. Karena untuk masalah membasuh yang jadi patokan adalah mengalir, mengalir ini wajib, dan tidak ada perbedaan pendapat ulama sama sekali. Sedangkan praktek-praktek divideo orang yang wudhu dengan spray, tidak sedikit yang airnya tidak mengalir. Kalaupun mengalir, tidak menyeluruh ke semua bagian yang wajib dibasuh. Padahal itu wajib. Jadi wudhu dengan spray ketika demikian tidak sah. Karena tidak sah, maka shalat dengan wudhu itu juga tidak sah. Thawaf dengan wudhu itu juga tidak sah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!