KAJIAN | Problematika Wudhu Menggunakan Spray Bisa Tak Sah Secara Ijma'

ED
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:45 WIB
Bagikan
KAJIAN | Problematika Wudhu Menggunakan Spray Bisa Tak Sah Secara Ijma'

"Wudhu dan mandi syaratnya sama. Pertama, airnya mutlak. Kedua, airnya mengalir di anggota yang dibasuh. Tanpa mengalir maka tidak cukup, karena gabisa disebut membasuh.”

Dalam Al-Qur'an sudah sangat jelas, perintah wudhu adalah dengan "Al-Ghusl", Faghsiluu, (membasuh). Dan yang dimaksud membasuh adalah airnya mengalir, dan mengalirnya ini harus sampai menetes. Dalam madzhab Syafi'i demikian. Dalam madzhab lain ada yang tidak mensyaratkan menetes, yang penting mengalir.

Syaikh Musthofa Abdun Nabi dalam Mu'nis Jalis, Fiqh Syafi'i, mengatakan,

وضابط الجريان: أن يتقاطر الماء عن العضو بعد غسله

“Patokan mengalir adalah menetesnya air dari anggota. (Yang dimaksud menetes adalah menetesnya air) setelah dibasuhkan (ke anggota wudhu).”

Syaikh Wahbah dalam Fiqhul Islami mengutip dari madzhab Hanafi mengatakan,

والغسل: إسالة الماء على العضو بحيث يتقاطر، وأقله قطرتان في الأصح، ولا تكفي الإسالة بدون التقاطر

“Membasuh adalah mengalirkan air ke anggota sekiranya sampai menetes. Minimalnya dua tetes menurut pendapat ashoh. Dan ga cukup sekedar mengalir tanpa menetes.”

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.