KAJIAN | Problematika Wudhu Menggunakan Spray Bisa Tak Sah Secara Ijma'

ED
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:45 WIB
Bagikan
KAJIAN | Problematika Wudhu Menggunakan Spray Bisa Tak Sah Secara Ijma'

Oleh Gus Basir

WUDHU menggunakan spray yang cukup viral akhir-akhir ini bisa tidak sah, bahkan secara Ijma’. Maka ketika orang wudhu dengan spray harap hati-hati, jangan sampai wudhunya tidak sah, yang pasti shalatnya juga tidak sah, thawafnya tidak sah.

Maksudnya bagaimana?

Dalam Majmu' Imam Nawawi mengatakan,

أجمع العلماء على أن الجنب لو مسح بدنه بالماء، وكرر ذلك، لا ترتفع جنابته، بل يشترط جري الماء على الأعضاء.

"Ulama’ Ijma'/sepakat, orang junub seandainya mengusapkan air kebadannya, mengulangi itu berkali-kali (sampai 100 kali pun), janabahnya tidak akan hilang. Karena yang disyaratkan adalah air mengalir dianggota tubuh.”

Dan sebagaimana sudah maklum, pembahasan wudhu dan mandi adalah sama dalam syaratnya. Dalam Qurrotul ‘Ain dan Fathul Mu'in dikatakan,

الوضوء، وشروطه كشروط الغسل 1- ماء مطلق 2- وجري ماء على عضو مغسول فلا يكفي أن يمسه الماء بلا جريان لأنه لا يسمى غسلا.

"Wudhu dan mandi syaratnya sama. Pertama, airnya mutlak. Kedua, airnya mengalir di anggota yang dibasuh. Tanpa mengalir maka tidak cukup, karena gabisa disebut membasuh.”

Dalam Al-Qur'an sudah sangat jelas, perintah wudhu adalah dengan "Al-Ghusl", Faghsiluu, (membasuh). Dan yang dimaksud membasuh adalah airnya mengalir, dan mengalirnya ini harus sampai menetes. Dalam madzhab Syafi'i demikian. Dalam madzhab lain ada yang tidak mensyaratkan menetes, yang penting mengalir.

Syaikh Musthofa Abdun Nabi dalam Mu'nis Jalis, Fiqh Syafi'i, mengatakan,

وضابط الجريان: أن يتقاطر الماء عن العضو بعد غسله

“Patokan mengalir adalah menetesnya air dari anggota. (Yang dimaksud menetes adalah menetesnya air) setelah dibasuhkan (ke anggota wudhu).”

Syaikh Wahbah dalam Fiqhul Islami mengutip dari madzhab Hanafi mengatakan,

والغسل: إسالة الماء على العضو بحيث يتقاطر، وأقله قطرتان في الأصح، ولا تكفي الإسالة بدون التقاطر

“Membasuh adalah mengalirkan air ke anggota sekiranya sampai menetes. Minimalnya dua tetes menurut pendapat ashoh. Dan ga cukup sekedar mengalir tanpa menetes.”

Syaikh Dardir dalam Syarh Kabir fiqh Maliki mengatakan,

وَلَا يُشْتَرَطُ تَقَاطُرُهُ عَنْ الْعُضْوِ بَلْ الشَّرْطُ جَرَيَانُهُ عَلَيْهِ

"Tidak disyaratkan airnya menetes dari anggota tubuh, yang penting patokannya adalah air mengalir di anggota itu.”

Dalam Mawsu'ah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah dikatakan,

ذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى عَدِمِ جِوَازِ التَّطَهُّرِ بِالثَّلْجِ قَبْل الإِْذَابَةِ مَا لَمْ يَتَقَاطَرْ وَيَسِل عَلَى الْعُضْوِ.

"Imam Malikiyah, Hanabilah dan Mu’tamad Hanafiyah menyatakan tidak boleh bersuci menggunakan salju sebelum mencair selama tidak menetes dan mengalir di anggota yang dibasuh.”

Yang dimaksud mengalir adalah mengalir ke semua bagian yang wajib dibasuh. Jadi bukan hanya mengalir di satu,dua titik kulit saja dan lainnya tidak mengalir.

Kesimpulannya, wudhu pakai spray, yang tidak sah secara Ijma' adalah ketika tidak sampai airnya mengalir. Karena untuk masalah membasuh yang jadi patokan adalah mengalir, mengalir ini wajib, dan tidak ada perbedaan pendapat ulama sama sekali. Sedangkan praktek-praktek divideo orang yang wudhu dengan spray, tidak sedikit yang airnya tidak mengalir. Kalaupun mengalir, tidak menyeluruh ke semua bagian yang wajib dibasuh. Padahal itu wajib. Jadi wudhu dengan spray ketika demikian tidak sah. Karena tidak sah, maka shalat dengan wudhu itu juga tidak sah. Thawaf dengan wudhu itu juga tidak sah.

Apakah ada praktek bisa sah wudhu dengan spray? Ada. Ketika airnya mengalir ke semua anggota yang dibasuh. Misalnya muka, maka airnya mengalir ke seluruh muka. Mengalir dari kening paling atas, batas tumbuhnya rambut kepala, sampai dagu. Dan dari telinga satu ke telinga lain. Bukan hanya mengalir di satu, dua titik saja. Tangan, maka airnya mengalir ke seluruh tangan dari ujung jari sampai siku. Kaki juga sama.

Mengalirnya bisa dengan mengalir sendiri maupun dengan diratakan pakai tangan. Dan mengalir ini tidak harus banyak, dan tidak harus sampai menetes banyak. Yang penting setelah dibasuhkan.. minimal ada satu air yang menetes, ini sudah cukup dikatakan mengalir. Dan kalau tidak mengalir sama sekali, maka tidak sah.

Salah satu faktor yang membuat was-was adalah belajar Ilmu fiqih setengah-setengah.

Sampai ada orang yang memaknai mengalirnya air dalam wudhu sama dengan pembahasan mengalir air yang kurang dari dua qullah dalam mensucikan najis, dalam arti harus disiramkan dari atas. Jadinya kayak mandi. (Buang-buang air banyak).

Padahal yang penting dalam wudhu hanya air itu ada bulirnya, dan selama air itu masih di anggota yang dibasuh, boleh juga diratakan.

Tahukah kadar air yang digunakan Rasulullah untuk wudhu? Beliau menggunakan air Cuma sekitar 1 botol minuman tanggung 600-an ml atau lebih sedikit, bukan botol yang besar.

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

“Sesungguhnya Orang boros itu sodaranya syetan."

Untuk itu mari kita terus menggali/belajar ilmu untuk amaliah ibadah sehari-hari agar sah dan di qabul sama Allah SWT.

Tidak ada kata terlambat untuk belajar, selagi nyawa masih menyatu dalam tubuh kita. Semoga kita selalu di berikan jalan serta di permudah dalam belajar ilmu Agama.

Wallahu ta'ala a'lam bis shawab. 
  • Gus Basir Ketua LBM MWC NU Jatitujuh & Pimpinan Majelis Dzikir Sabilul Ghafilin, Sumur Wetan Cipaku, Jatitengah, Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.