Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026

Bolehkah Shalat Jenazah Tanpa Wudhu? Ini Jawaban Ulama Fiqih

Desi Rossilawati
Minggu, 18 Januari 2026 | 12:00 WIB
Bagikan
Bolehkah Shalat Jenazah Tanpa Wudhu? Ini Jawaban Ulama Fiqih
VISI.NEWS | BANDUNG - Dalam fiqih, hukum melaksanakan shalat jenazah adalah fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif yang dibebankan kepada kaum Muslimin di daerah tersebut. Artinya, kewajiban tersebut dianggap gugur apabila telah dilaksanakan oleh sebagian orang. Namun, apabila shalat jenazah ditinggalkan secara sengaja dan tidak ada seorang pun yang menunaikannya, maka dosa ditanggung oleh seluruh umat Islam di wilayah tersebut. Dikutip dari nu online, Minggu (18/1/2026), pada dasarnya, menurut Mazhab Syafi‘i, syarat-syarat sah shalat jenazah sama dengan syarat-syarat sah shalat fardhu pada umumnya. Tidak ada perbedaan mendasar dari sisi ketentuan syariat. Syarat-syarat tersebut meliputi kewajiban bersuci dari hadas dan najis (thaharah), menutup aurat, menghadap kiblat, serta niat, di samping ketentuan lain yang telah dibahas secara rinci dalam bab syarat-syarat shalat dalam kitab-kitab fiqih. Simak penjelasan Imam Nawawi berikut:

ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّ صَلَاةَ الْجَنَازَةِ لَا تَصِحُّ إلَّا بِطَهَارَةٍ وَمَعْنَاهُ إنْ تَمَكَّنَ مِنْ الْوُضُوءِ لَمْ تَصِحَّ إلَّا بِهِ

Artinya: “Telah kami sebutkan bahwa menurut madzhab kami (madzhab Syafi’i), shalat jenazah tidak sah kecuali dengan bersuci. Artinya, jika memungkinkan untuk berwudhu, maka shalat tersebut tidak sah kecuali dengan wudhu.” (Majmu’ Syarah Muhadzdzab, , jilid. V, hal. 223)

Lebih jauh lagi, apabila seseorang tidak mampu berwudhu dengan air, syariat Islam tetap mewajibkan adanya bersuci melalui cara lain sebagai pengganti wudhu, yaitu tayamum. Imam an-Nawawi, dalam kitab yang sama, menjelaskan hal tersebut dengan menegaskan bahwa dalam kondisi tidak adanya air atau tidak memungkinkan menggunakan air, maka tayamum menempati posisi wudu sebagai bentuk bersuci yang dibenarkan oleh syariat.

Penjelasan ini menjadi landasan penting dalam memahami kewajiban bersuci, termasuk dalam pelaksanaan shalat jenazah di situasi-situasi darurat. Imam An-Nawawi berkata:

وَإِنْ عَجَزَ تَيَمَّمَ وَلَا يَصِحُّ التَّيَمُّمُ مَعَ إمْكَانِ الْمَاءِ وَإِنْ خَافَ فَوْتَ الْوَقْتِ وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ وَأَبُو ثَوْرٍ وَابْنُ الْمُنْذِرِ

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.