KAJIAN | Memahami Bid'ah
Sedangkan Syekh 'Izzudin bin Abdissalam membaginya secara rinci menjadi lima sesuai dengan hukum Islam. Yaitu bid'ah wajib, bid'ah sunnah, bid'ah mubah, bid'ah makruh, dan bid'ah haram.
Contoh-contohnya sebagai berikut;
a. Bid'ah Wajib seperti belajar ilmu Nahwu (gramatika Arab) untuk memahami Al qur'an dan hadits.
b. Bid'ah Sunnah seperti mendirikan pesantren, madrasah, dan setiap kegiatan sosial yang belum pernah dikenal pada jaman Rasulullah SAW.
c. Bid'ah Mubah seperti berjabat tangan setelah selesai salat dan membaca ta'awudz sebelum salat.
d. Bid'ah Makruh seperti menghiasi masjid dan mushaf Al Qur'an.
e. Bid'ah Haram seperti madzhab Jabariyah dan Qodariyah.
Namun sayang, pola pikir ulama mayoritas ini sering disalahpahami sebagian orang bertentangan dengan hadits yang menyatakan bahwa semua bid'ah adalah sesat dan pelakunya diancam neraka, seperti hadis riwayat Muslim dan An Nasai di atas. Padahal jika kita kaji lebih dalam, keduanya sama sekali tidak bertentangan. Sebab setiap bid'ah yang dianggap baik oleh ulama adalah bid'ah yang mempunyai landasan hukum dalam agama. Lebih tepatnya, dalam kacamata syari'at ia tidak dihukumi bid'ah, hanya saja oleh para ulama hal tersebut sering disebut dengan kata bid'ah mengingat belum pernah dilakukan pada masa awal Islam.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!