KAJIAN | Memahami Bid'ah
Oleh Gus Basir
GERAKAN Islam di Nusantara dewasa ini makin marak dan bervariasi. Dari kelompok mayoritas yang berpaham Ahlisunah wal Jama'ah warisan dakwah santun para Wali Sanga yang cukup moderat, sampai kelompok minoritas yang bercorak fundamental maupun liberal. Namun sangat disayangkan, sering kali kita jumpai kelompok-kelompok yang lebih membenarkan diri sendiri dan gemar menyalahkan pihak lain di luarnya. Bahkan lebih dari itu, jarang ditemukan kedewasaan berfikir dalam menyikapi perbedaan yang telah menjadi fitrah (karakter dasar) manusia. Semuanya terbukti dengan klaim-klaim sepihak, tudingan dan vonis bid'ah, sesat menyesatkan dan bahkan sampai mengkafirkan. Maka munculah fenomena semacam ini memicu perpecahan, permusuhan dan pertentangan masyarakat umum. Oleh sebab itu, kajian tentang bid'ah ini yang luas, terbuka dan fair perlu dilakukan sebagai salah satu usaha dalam menyatukan kembali gading-gading yang telah retak. Semoga perbedaan menjadikan anugerah yang semakin mempercantik negri khatulistiwa ini dan mengiringi dinamika kehidupan masyarakatnya.
A. Pengertian Bid'ah
Bid'ah dalam bahasa Arab berasL dari Fi'il Madhi بدع yang memiliki dua arti. Pertama, membuat hal baru tanpa contoh sebelumnya.
Dalam Al-Quran disebutkan;
بديع السموت والأرض.
"Allah Pencipta langit dan bumi " ( QS.Al Baqarah:117).
Maksudnya Allah SWT adalah dzat yang menciptakan langit dan bumi tanpa sketsa dan model yang ditiru, murni kreasinya.
Kedua, bid'ah diartikan letih atau lemah. Sebagaimana ungkapan أبدعت الراحلة yang berartikan "Hewan( yang dikendarai) itu letih", ketika tunggangan itu letih dan lemah dan tidak mampu melanjutkan perjalanan. Begitu pula dalam hadits diceritakan, seorang laki-laki yang hewannya kendaraannya mati tidak bisa melanjutkan perjalanannya lantas mengadu kepada Nabi SAW.
اني ابدع بي فاحملني.
"Sungguh aku tidak mampu melanjutkan perjalanan, maka bawalah aku" (HR Muslim).
Sementara bid'ah menurut agama adalah setiap pembaruan akidah, perbuatan ataupun ucapan tanpa legalitas syari'at sama sekali, serta diklaim sebagai bagian darinya.
Nabi Muhammad SAW Bersabda:
فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدى هدى محمد وشر الأمور محادثاتها وكل بدعة ضلالة.
"Maka sungguh pembicaraan yang terbaik adalah kitab Allah SWT, Petunjuk terbaik adalah petunjuk Nabi Muhammad SAW, Perkara yang terburuk adalah pembaruan-pembaruan dan setiap bid'ah adalah sesat ( HR.Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan;
وشرالامور محدثاتها وكل بدعة ضلالة وكل بدعة في النار.
"Dan perkara yang terburuk adalah pembaruan-pembaruannya dan setiap bid'ah adalah sesat, dan setiap bid'ah di dalam neraka," ungkapan Nabi SAW. "Dan setiap bid'ah adalah kesesatan, " merupakan dasar agama yang urgensi dan universal, mencangkup segala bentuk pembaruan dalam agama, mencangkup segala bentuk pembaruan dalam Agama.
Namun perlu dipahami bahwa Nabi Muhammad SAW adalah penyampai syari'at dari Allah SWT, sehingga ungkapannya merupakan ungkapan syara'.
Oleh karena itu bid'ah yang divonis sesat dan diancam neraka harus dipahami pula dengan pemahaman syara' .
Sebagaimana kita ketahui secara bahasa bid'ah adalah setiap pembaruan, begitupula kita pahami bahwa pembaruan dalam agama yang terlarang adalah pembaruan yang diklaim sebagai bagian dari agama tanpa dalil yang melegalkannya.mengapa bisa demikian? Tidak lain adalah sebab keumuman atau universitasnya, maka hadits كل بدعة ضلالة tertakhshih (terbatasi ) dengan hadits populer
من أحدث في أمرنا هذا ماليس منه فهو رد.
"Siapa saja yang membuat pembaruan dalam agamaku ini dengan hal yang bukan darinya maka ia tertolak (HR Bukhari dan Muslim).
Pembatas antara bid'ah dan tidak adalah kata :
في أمرنا هذا ماليس منه
"Pembaruan dalam agamaku ini dengan hal yang bukan darinya"
Bila pembaruan itu tidak berdalil atau tidak dibenarkan syara' maka itulah bid'ah yang terlarang dan menyesatkan. Namun bila pembaruan itu memiliki legalitas syara', maka sama sekali tidak dapat dianggap bid'ah yang terlarang dan menyesatkan.
Oleh sebab itu, setiap orang yang membuat pembaruan dan menklaimnya sebagai bagian dari agama, padahal dalam agama tidak terdapat dalil rujukannya sama sekali maka itu adalah ahli bid'ah. Tidak memandang pembaruan tersebut berupa keyakinan, perbuatan ataupun ucapan.
Lain halnya bila pembaruan itu memiliki legalitas syara' dari dalil-dalil hukum Islam, maka tidak bisa divonis sebagai bid'ah yang sesat-menyesatkan, apalagi dianggap sebagai penyebab kemurtadan (keluar dari Islam), meskipun secara bahasa pembaruan tersebut termasuk kategori bid'ah. Ibn Rajab, seorang ulama madzhab Hambali dalam jami' al-Ulum wa Al-Hikamnya menuturkan;
والمراد بالبدعة ما أحدث مما لا اصل له في الشريعة يدل عليه فأما ماكان له اصل من الشرع يدل عليه فليس ببدلة شرعا وان كان بدعة لغة.
"Yang dikehendaki dengan bid'ah adalah pembaruan yang tidak punya dalil sama sekali dalam syari'at yang membenarkannya sedangkan pembaruan dengan dalil Syara' yang membenarkannya maka bukan termasuk bid'ah menurut syara' walaupun dapat disebut bid'ah dalam tinjauan agama".
Dengan ungkapan lain dalam Fath Al-Bari Ibn Hajar Al-Asqalani berkata:
والمراد بقول كل بدعة ضلالة ما أحدث ولا دليل له من الشرع بطريق خاص ولا عام.
Dan maksud sabda Nabi SAW " 'Setiap bid'ah adalah sesat' adalah pembaruan yang tidak memiliki dalil syara' baik dalil khusus maupun umum".
Dari pola pikir demikian mayoritas ulama membagi bid'ah menjadi dua, bid'ah mahmudah dan bid'ah madzmumah. Maksud bid'ah mahmudah adalah bid'ah yang selaras dengan sunnah, sedangkan bid'ah madzmumah adalah bid'ah yang bertentangan dengannya.
Imam Syafi'i berkata,
البدعة بدعتان بدعة محمودة وبدعة مذمومة فما وافق السنة فهو محمود وما خالف السنة فهو مذموم.
"Bid'ah itu ada dua. Bid'ah yang terpuji dan bid'ah yang tercela. Maka bid'ah yang sesuai dengan sunnah berarti terpuji dan bid'ah yang menentang sunnah maka tercela".
Begitu pula beliau menjelaskan,
المحدثات ضربان مااحدث مما يخالف كتابا او سنة أو أثرا او اجماعا فهذه البدعة الضلالة وما أحديث من الخير لاخلاف فيه لواحد من هذا فهذه محدثة غير مذمومة.
"Pembaruan-pembaruan dari beberapa hal itu ada dua.(Pertama) pembaruan dari hal-hal yang bertentangan dengan kitab, sunnah, atsar atau ijma', maka hal ini adalah bid'ah yang menyesatkan. (Kedua) pembaruan berupa kebaikan yang tidak bertentangan dengan salah satunya, maka hal ini adalah pembaruan yang tidak tercela".
Sedangkan Syekh 'Izzudin bin Abdissalam membaginya secara rinci menjadi lima sesuai dengan hukum Islam. Yaitu bid'ah wajib, bid'ah sunnah, bid'ah mubah, bid'ah makruh, dan bid'ah haram.
Contoh-contohnya sebagai berikut;
a. Bid'ah Wajib seperti belajar ilmu Nahwu (gramatika Arab) untuk memahami Al qur'an dan hadits.
b. Bid'ah Sunnah seperti mendirikan pesantren, madrasah, dan setiap kegiatan sosial yang belum pernah dikenal pada jaman Rasulullah SAW.
c. Bid'ah Mubah seperti berjabat tangan setelah selesai salat dan membaca ta'awudz sebelum salat.
d. Bid'ah Makruh seperti menghiasi masjid dan mushaf Al Qur'an.
e. Bid'ah Haram seperti madzhab Jabariyah dan Qodariyah.
Namun sayang, pola pikir ulama mayoritas ini sering disalahpahami sebagian orang bertentangan dengan hadits yang menyatakan bahwa semua bid'ah adalah sesat dan pelakunya diancam neraka, seperti hadis riwayat Muslim dan An Nasai di atas. Padahal jika kita kaji lebih dalam, keduanya sama sekali tidak bertentangan. Sebab setiap bid'ah yang dianggap baik oleh ulama adalah bid'ah yang mempunyai landasan hukum dalam agama. Lebih tepatnya, dalam kacamata syari'at ia tidak dihukumi bid'ah, hanya saja oleh para ulama hal tersebut sering disebut dengan kata bid'ah mengingat belum pernah dilakukan pada masa awal Islam.
B. Sumber Hukum Islam
(Bersambung...)
- Gus Basir Ketua LBM MWC NU Jatitujuh & Pimpinan Majelis Dzikir Sabilul Ghafilin, Sumur Wetan Cipaku, Jatitengah, Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!