KAJIAN | Memahami Bid'ah
"Pembaruan dalam agamaku ini dengan hal yang bukan darinya"
Bila pembaruan itu tidak berdalil atau tidak dibenarkan syara' maka itulah bid'ah yang terlarang dan menyesatkan. Namun bila pembaruan itu memiliki legalitas syara', maka sama sekali tidak dapat dianggap bid'ah yang terlarang dan menyesatkan.
Oleh sebab itu, setiap orang yang membuat pembaruan dan menklaimnya sebagai bagian dari agama, padahal dalam agama tidak terdapat dalil rujukannya sama sekali maka itu adalah ahli bid'ah. Tidak memandang pembaruan tersebut berupa keyakinan, perbuatan ataupun ucapan.
Lain halnya bila pembaruan itu memiliki legalitas syara' dari dalil-dalil hukum Islam, maka tidak bisa divonis sebagai bid'ah yang sesat-menyesatkan, apalagi dianggap sebagai penyebab kemurtadan (keluar dari Islam), meskipun secara bahasa pembaruan tersebut termasuk kategori bid'ah. Ibn Rajab, seorang ulama madzhab Hambali dalam jami' al-Ulum wa Al-Hikamnya menuturkan;
والمراد بالبدعة ما أحدث مما لا اصل له في الشريعة يدل عليه فأما ماكان له اصل من الشرع يدل عليه فليس ببدلة شرعا وان كان بدعة لغة.
"Yang dikehendaki dengan bid'ah adalah pembaruan yang tidak punya dalil sama sekali dalam syari'at yang membenarkannya sedangkan pembaruan dengan dalil Syara' yang membenarkannya maka bukan termasuk bid'ah menurut syara' walaupun dapat disebut bid'ah dalam tinjauan agama".
Dengan ungkapan lain dalam Fath Al-Bari Ibn Hajar Al-Asqalani berkata:
والمراد بقول كل بدعة ضلالة ما أحدث ولا دليل له من الشرع بطريق خاص ولا عام.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!