Jaringan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 304 Kg Berhasil Diungkap
VISI.NEWS | JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatra-Jawa.
Hal itu dikemukakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (16/9/2022).
"Dalam pengungkapan itu, sebanyak empat orang pelaku dibekuk. Keempat pelaku kini sudah ditetapkan tersangka, yaitu HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29). Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari bandar," imbuh Endra Zulpan, dilansir dari laman resmi Polres Metro Bekasi.
Pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatra, Ketapang, Lampung Selatan. Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk teronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 ton menuju Jakarta.
Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya.
"Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP," ujar Endra Zulpan
Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan. Menurut keterangan HS dan EP keduanya diperintah oleh seorang bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.
Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!