Jaringan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 304 Kg Berhasil Diungkap

ED
Sabtu, 17 September 2022 | 19:12 WIB
Bagikan
Jaringan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 304 Kg Berhasil Diungkap

"Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (bandar) dijanjikan Rp 60 juta bila berhasil antar," terangnya.

Lebih lanjut, Kombes Pasma Kapolres Metro Jakarta Barat menuturkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.

"Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil," ujarnya.

Dari para tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit truk teronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku, dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar. Tutup Endra Zulpan. @fen

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.