Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026

Jaringan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 304 Kg Berhasil Diungkap

ED
Sabtu, 17 September 2022 | 19:12 WIB
Bagikan
Jaringan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 304 Kg Berhasil Diungkap

VISI.NEWS | JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatra-Jawa.

Hal itu dikemukakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (16/9/2022).

"Dalam pengungkapan itu, sebanyak empat orang pelaku dibekuk. Keempat pelaku kini sudah ditetapkan tersangka, yaitu HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29). Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari bandar," imbuh Endra Zulpan, dilansir dari laman resmi Polres Metro Bekasi.

Pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatra, Ketapang, Lampung Selatan. Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk teronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 ton menuju Jakarta.

Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya.

"Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP," ujar Endra Zulpan

Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan. Menurut keterangan HS dan EP keduanya diperintah oleh seorang bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.

Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.

"Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (bandar) dijanjikan Rp 60 juta bila berhasil antar," terangnya.

Lebih lanjut, Kombes Pasma Kapolres Metro Jakarta Barat menuturkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.

"Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil," ujarnya.

Dari para tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit truk teronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku, dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar. Tutup Endra Zulpan. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.