Jangan Hanya Siapkan Harga Tanah, Ini yang Perlu Pembeli dan Penjual Perhitungkan
Petugas Kantor Pertanahan melayani masyarakat dalam proses administrasi pertanahan./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Masyarakat yang akan melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan perlu mempersiapkan lebih dari sekadar dana untuk harga objek yang akan diperjualbelikan. Sebab, terdapat sejumlah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh penjual maupun pembeli sebelum proses peralihan hak dapat diselesaikan.
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan, terdapat dua kewajiban pajak utama dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan.
Kewajiban tersebut terdiri atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi kewajiban pembeli dan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan oleh penjual.
Direktur Jenderal PHPT, Asnaedi, mengatakan pemahaman mengenai kewajiban pajak perlu dilakukan sejak awal agar proses jual beli dan peralihan hak tidak terhambat karena persyaratan maupun pembayaran biaya transaksi belum lengkap.
“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), masyarakat harus mengetahui bahwa penjual memiliki kewajiban membayar PPh, sedangkan pembeli perlu membayar BPHTB,” ujar Asnaedi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Asnaedi menegaskan, BPHTB dan PPh bukan merupakan pembayaran yang dilakukan kepada Kantor Pertanahan. Kedua pajak tersebut dibayarkan melalui instansi dan kanal resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, perolehan hak atas tanah dan bangunan melalui mekanisme jual beli termasuk salah satu objek BPHTB. Pihak yang memperoleh hak, baik orang pribadi maupun badan, menjadi wajib pajak BPHTB.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!