Iuran Ganjil Majelis Kepala Sekolah
VISI.NEWS | BANDUNG - Nama Henry Saefulkhadi tak asing lagi bagi para kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Bandung. Jika waktunya tiba, para kepala sekolah ini akan menyetor uang ke Henry. Ada yang menyicil, banyak juga yang langsung kontan.
Tak penting cara pembayarannya. Ada yang membayar dengan bertemu fisik. Yang membayar seperti itu akan menerima kuitansi dengan keterangan, Kebersamaan Kegiatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Bandung. Sementara yang membayar dengan cara transfer, sudah otomatis mendapat kuitansi berupa bukti transfer ke rekening pribadi Henry Saefulhadi, Koordinator Wilayah Dua MKKS Kabupaten Bandung.
Iuran MKKS sebetulnya bukan barang baru. Dia telah ada bertahun-tahun lalu. Namun iuran ini lama-lama makin dirasa memberatkan selama pandemi Covid-19, terutama bagi sekolah-sekolah swasta.
Jumlah siswa yang baru mendaftar menurun. Iuran bulanan atau sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) siswa lama pun tidak lancar. Banyak orang tua siswa terdampak pandemi: mengalami pengurangan penghasilan hingga kehilangan pekerjaan.
“Kalau iuran ini bisa berdampak pada kebersamaan dan membantu mengatasi kesulitan yang dihadapi sekolah, mungkin tidak terasa berat. Tapi programnya tidak jelas,” kata seorang kepala sekolah di Kabupaten Bandung.
Keluhan terhadap iuran untuk MKKS bukan pertama kali ini terjadi. Praktisi pendidikan di Kota Cirebon sudah sempat mengeluhkan iuran ini pada 2018. Namun, tidak ada kelanjutan terkait keluhan tersebut.
Penelusuran VISI.NEWS di Kabupaten Bandung pada 2021 mendapati, MKKS menarik iuran kepada sekolah tanpa fondasi aturan yang jelas, dan hasil iuran tersebut diduga sebagian digunakan untuk kepentingan di luar pendidikan, seperti plesiran sejumlah kepala sekolah.
Di Kabupaten Bandung sendiri, iuran MKKS ini telah masuk radar Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI). Sejumlah praktisi pendidikan di Kabupaten Bandung sudah melapor ke organisasi tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!